SuaraTani.com – Medan| Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penyelamatan berupa evakuasi 7 ekor satwa liat yang dilindungi dari rumah pribadi Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Selasa (25/1/2022).
Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumut, Irzal Azhar, mengatakan, proses penyelamatan ini didasarkan atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ditemukan adanya satwa liar yang dilindungi.
Selanjutnya KLHK melalui Balai Besar KSDA Sumatera Utara berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi dan setelah disepakati dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut.
“Kemudian Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi,” ujar Irzal Azhar dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022).
Irzal menyebutkan, dari lokasi tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang, yaitu 1 individu orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan; 1 individu monyet hitam Sulawesi (Cynopithecus niger); 1 ekor elang brontok (Spizaetus cirrhatus); 2 ekor jalak Bali (Leucopsar rothschildi); dan 2 ekor individu Beo (Gracula religiosa).
Setelah ditandatangani Berita Acara, Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan.
“Sedangkan untuk satwa monyet hitam Sulawesi, elang brontok, jalak Bali dan beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit,” sebutnya.
Irzal memastikan semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Dan pasal 40 ayat 2 mengatur pula : barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
“Karena itu hingga saat ini kami masih mendalami asal muasal satwa itu hingga bisa ditemukan di rumah pribadi bupati non aktif,” kata Irzal singkat.
Untuk proses hukum selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera. *(ika)