Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejati Sumut Tangkap Terpidana Korupsi Sarana Air Minum

Terpidana kasus korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007, Juara Pangaribuan, saat digiring tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) usai ditangkap Kamis (13/1/2022).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Terpidana kasus korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007, Juara Pangaribuan, ditangkap tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (13/1/2022). 

Terpidana yang merupakan Direktur PT Karya Bukit Nusantara itu, sudah 3 tahun ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diamankan di rumah sekaligus tempat usahanya di Gang Madirsan Ujung Tanjung Morawa, Deliserdang. 

Kajati Sumut, IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan terpidana saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk selanjutnya dserahkan ke Cabjari Toba Samosir di Porsea. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016 menerima tuntutan dan mengabulkan jaksa, bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.  

"Terpidana ditetapkan DPO sejak 31 Juli 2018 dan selama pelariannya terpidana Juara Pasaribu berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor Medan 1,6 tahun," paparnya.

Mantan Kajari Medan ini menegaskan, pada saat pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp1.870.000.000., ternyata terpidana menyerahkan (men-sub-kontrak) seluruh  pekerjaan  kepada TS (DPO).

Dalam perkara korupsi ini, ada 5 tersangka yakni Duma Rotua Sinaga, Guntur Nainggolan, Albert Marpaung. Juara Pangaribuan dan Tumpal Situmorang yang saat ini belum dieksekusi. Para tersangka ini, lanjut Budi, dituntut dengan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. 

"Perbuatan melawan hukumnya adalah pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu, dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp519.584.436,41, dan telah dibayarkan ke kas negara. Terpidana selanjutnya diserahkan ke Cabjari Tobasa di Porsea untuk menjalani putusan MA," ungkapnya. *(rag)