SuaraTani.com – Jakarta| Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR. Persetujuan ini diambil usai sembilan Fraksi DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Pembahasan RUU TPKS setelah pengesahan ini kemudian akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dari sembilan fraksi, diketahui hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang tegas menolak RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Juru bicara F-PKS Kurniasih Mufidayati menyatakan, fraksinya menolak RUU TPKS bukan karena tidak setuju atas perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan.
“Melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," kata Mufida di hadapan Rapat Paripurna.
Sementara Fraksi PDI-Perjuangan, melalui juru bicaranya Anggota DPR RI Riezky Aprilia, berpandangan bahwa undang-undang mengenai kekerasan seksual menjadi sangat penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum atas kekerasan seksual sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945.
“Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia,” tegas Riezky Aprilia.
Disampaikan Riezky, F-PDI Perjuangan menolak dengan tegas segala bentuk tindakan kekerasan seksual maupun penyimpangan seksual. RUU ini diharapkan menjadi payung hukum yang akan memberikan pelindungan dan pemulihan korban serta kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan yang akhirnya akan menjadi UU yang bersifat khusus terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang selama ini sudah berlaku.
Dalam forum tersebut, Riezky mengungkapkan bahwa F-PDI Perjuangan mendukung penuh RUU TPKS dengan beberapa catatan. Diantaranya, mengapresiasi adanya RUU TPKS yang telah memberikan pembaharuan hukum, berkaitan dengan hak-hak korban.
F-PDI Perjuangan juga mengapresiasi RUU TPKS yang telah mengakomodir pengaturan mengenai pelecehan seksual berbasis elektronik sebagai bagian dari delik pidana kekerasan seksual. Pengaturan ini nantinya akan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pornografi sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat saat ini.
“F-PDI Perjuangan mengapresiasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah memberikan perhatian yang besar terhadap penderitaan korban sebagai akibat dari tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk hak restitusi yang harus diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagai ganti kerugian bagi korban,” ujar Riezky.
Desakan agar RUU TPKS segera disahkan berulang kali disampaikan sejumlah aktivis karena menilai RUU ini lebih berpihak kepada korban. Desakan juga datang dari Presiden Joko Widodo. *(desi)