Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tersangka Dugaan Korupsi Handy Talky Dilimpahkan ke Kejari Medan

Tersangka dugaan korupsi Handy Talky saat proses administrasi setelah dilimpahkan ke Kejari Medan, Kamis (20/1/2022).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Tim Jaksa penuntut umum pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi pengawasan handy Talky pada Kantor Sandi Kota Medan TA. 2014  dari penyidik Polrestabes Medan, Kamis (20/1/2022). 

Penyerahan dua tersangka yakni AGS secara langsung di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan dan terhadap tersangka AS yang saat ini terlibat dalam perkara lain dan tengah menjalani penahanan di Mapolda Aceh, sehingga dilakukan penyerahan secara virtual melalui saran Video Conference dari Mapolda Aceh, di Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, melalui Plh Kasi Intelijen Agus Kelana Putra, menjelaskan AGS selaku Kepala Kantor Sandi Kota Medan yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) serta merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Handy Talkie Merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 Unit. Sedangkan tersangka AS merupakan Direktur PT. Asrijes selaku penyedia pada kegiatan pengadaan Handy Talkie pada Kantor Sandi Kota Medan TA. 2014.

Dijelaskan Agus, Handy Talkie yang akan diserahkan oleh PT Asrijes, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh pihak PT. Motorola Solutions Indonesia dengan cara penyesuaian serial number dan part numbernya yang ternyata hasilnya tidak valid atau tidak terdaftar. 

Handy Talky tersebut bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola berikut juga telah dilakukan pengecekan terhadap bagian-bagian Handy Talky tersebut yakni baterai, antenna, charger, adaptor dari 2 sampel Handy Talky tersebut dan setelah disesuaikan dengan katalog radio Handy Talky Motorola Tipe GP 328. Ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki part number Motorola yang sesuai dengan produk radio Motorola. 

"Akibat  perbuatan tersangka berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor :SR-112/PW02/5/2015 tanggal 11 Nopember 2015 dan Laporan Pemeriksaan BPK – RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 52.0 LHP XVIII.MDN/05/2015 terdapat kerugian Negara/Pemerintah Kota Medan sebesar Rp1.274.734.526," katanya. 

Agus menyebutkan, penanganan perkara ini oleh penyidik Polrestabes Medan telah bergulir dari tahun 2016, sehingga dilakukan supervisi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka proses penyelesaian perkara ini dan nantinya akan segera dianjutkan ke tingkat persidangan setelah dilakukan Tahap II ke Kejari Medan.

Atas perbuatan keduanya, para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.

 "Sejumlah barang bukti juga turut diterima di antaranya beberapa dokumen dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut. Tersangka AGS  kini ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan jaksa penuntut umum menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan," ungkapnya. *(rag)