Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut Kembali Amankan DPO Tersangka Dugaan Korupsi

Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo saat memberikan keterangan terkait penangkapan DPO kasus korupsi yang merugikan negara Rp27 miliar, Minggu (30/1/2022).suaratani.com-ist 

SuaraTani.com – Medan| Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali berhasil mengamankan DPO yang kelima atas nama 'W', mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan terkait dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011.

Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan bahwa tersangka 'W' diamankan di rumah kontrakannya Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022).

"Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan tersangka. Setelah kita amankan, tersangka langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan, kantor Kejati Sumut," kata Asintel dihadapan wartawan, Minggu (30/1/2022).

Tersangka, lanjut Asintel ditetapkan DPO sejak 31 Desember 2018, dan selama melarikan diri berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.

"Pasca ditetapkan tersangka tahun 2015, W tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. Dimana, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp27 Miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan  kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121,85," ujar Asintel didampingi  Kasi Penkum Yos A Tarigan.

Dalam perkara ini, tambah Dwi Setyo ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, dua tersangka sudah disidangkan dan satu tersangka atas nama W segera disidangkan karena tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari ke depan sejak ditahan," pungkasnya. *(rag)