SuaraTani.com – Medan| Pendekatan keadilan restoratif diterapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, dengan menghentikan penuntutan tindak pidana perkebunan dugaan pencurian kelapa sawit yang dilakukan lima tersangka.
Kasus ini dihentikan setelah Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, telah menyetujui usulan Kajari Simalungun, Bobby Sandri untuk penerapan keadilan restoratif. Pelaksanaannya dilakukan di halaman Kantor Kejari Simalungun, Selasa (8/2/2022).
Sebelumnya, Kajari Simalungun, Bobbi Sandri, mengajukan restoratif justice dengan melakukan ekspose yang disampaikan secara virtual dan disaksikan langsung Kajati Sumut IBN Wiswantanu SH, MH didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban SH,MH, Aspidum Dr. Sugeng Riyanta, Koordinator Salman SH, MH serta Kasi Kamnegtibum dan TPUL Kejati Sumut Yuliyati Ningsih SH,MH.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi kembali Rabu (9/2/2022), mengatakan berdasarkan infomasi yang diperoleh dari Kejari Simalungun usulan RJ ke Jampidum telah disetujui dan ada lima tersangka tindak pidana umum perkebunan yang dihentikan perkaranya dengan pendekatan keadilan restoratif.
Lima tersangka kasus dugaan pencurian kelapa sawit yang perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif yakni Darman Alias Leman (39), Zulham Yoyok Abdi (41), Angga Ramadhan (18), Sutini (46) dan Suriana (39). Para tersangka juga sudah berdamai dan dimaafkan oleh korban.
"Kejari Simalungun melakukan penghentian penuntutan ini atas dasar peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dua tersangka yang dibebaskan adalah ibu rumah tangga (Sutini dan Suriana) yang melakukan pencurian karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga," kata Yos A Tarigan.
Restoratif justice ini diberlakukan berdasarkan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, lanjut Yos tentunya dengan berbagai persyaratan dan Pasal 5 aturan itu menegaskan, diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta, tuntutan di bawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga.
"Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan kepada 5 tersangka dan keluarganya merespons positif keinginan tersangka untuk meminta maaf dan berdamai dengan korban dan keluarganya, serta disaksikan penyidik, kepala desa dan tokoh masyarakat," tandasnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan bahwa penerapan restoratif justice ini tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa dihentikan penuntutannya. Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali.
“Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar ke depan tidak mengulanginya lagi, dan jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat,” ujarnya. *(rag)

