Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

Tersangka kasus pencurian sepeda motor yang penuntutannya dihentikan oleh Kejari Belawan, saat meminta maaf dan berdamai  dengan korban yang tak lain kakak iparnya sendiri.suaratani.com-ist


SuaraTani.com – Medan| Dua kejaksaan negeri (Kejari) di jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan dua perkara tindak pidana umum dengan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif). 

Adapun penghentian perkara dilakukan Kejari Belawan atas kasus pencurian sepeda motor dan Kejari Dairi atas kasus penganiayaan. Pengusulan ini disampaikan kepada Jampidum, Fadil Zumhana serta disaksikan secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, IBN Wiswantanu, Aspidum Dr Sugeng Riyanta serta staff Aspidum di Aula Lantai II Kantor Kejati Sumut, Rabu (9/2/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejari Sumut, Yos Tarigan, dalam keterangannya kepada wartawan Kamis (10/2/2022) menjelaskan, Kajari Belawan Nusirwan Sahrul mengusulkan tersangka Nanda Triatmaja alias Nanda (24) yang disangkakan Pasal 362 KUHP Subs Pasal 367 ayat (2) KUHP untuk dihentikan. 

"Tersangka Nanda Triatmaja ini merupakan adik kandung dari suami korban Rahmawati dan tinggal serumah bersama korban. Di mana pada Sabtu 13 November 2021 bertempat di Jalan Kawat V, Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli tersangka mengambil sepeda motor korban," katanya. 

Adapun pertimbangan kasus ini, lanjut Yos, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban telah mencabut laporan pengaduan pada 2 Februari 2022, tersangka menyesali dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Antara tersangka dan korban telah ada kesepakatan perdamaian dan masih satu keluarga dengan korban, yaitu tersangka adalah adik kandung dari suami korban," sebutnya. 

Yos menambahkan, untuk perkara di Dairi, Kajari Dairi Chandra Purnama, menghentikan kasus penganiayaan lewat keadilan retoratif atas nama tersangka Rendah br Tarigan (62) yang dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. 

"Tersangka Rendah br Tarigan dengan korban Lompoh Pinem sudah bersepakat untuk berdamai," kata Yos A Tarigan.

Menurut Yos, keadilan restoratif ini, berlaku berdasarkan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 

"Tentunya dengan berbagai persyaratan dan Pasal 5 aturan itu menegaskan, di antaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta, tuntutan di bawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga," ungkapnya. *(rag)