Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Empat Kabupaten/Kota Ini Terapkan Level 4 dan 99 Level 3

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2  Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. suaratani.com - ist

SuaraTani.com – Jakarta| Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2  Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022,” tegas Tito dalam aturan yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2022 tersebut.

Mendagri menegaskan, penetapan level wilayah PPKM berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi dosis kedua bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia).

Adapun ketentuan adalah sebagai berikut:

a. penurunan level kabupaten (kabupaten)/kota dari Level 3 menjadi Level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis kedua minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis kedua lansia minimal sebesar 40%; dan

b. penurunan level kabupaten/kota dari Level 2 menjadi Level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis kedua minimal sebesar 70% dan capaian vaksinasi dosis kedua lansia minimal sebesar 60%.

Akan diberikan waktu dua minggu tambahan sejak 15 Februari 2022 untuk mencapai target vaksinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

Dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam dua minggu, maka penentuan level kabupaten/kota akan disesuaikan berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang berlaku dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan serta capaian vaksinasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

Pada periode PPKM kali ini, pemerintah kembali memberlakukan PPKM Level 4. Terdapat empat kabupaten/kota di tiga provinsi menerapkan Level 4, yaitu  Kota Cirebon di Jawa Barat (Jabar), Kota Tegal dan Kota Magelang di Jawa Tengah (Jateng), serta Kota Madiun di Jawa Timur (Jatim).

Sedangkan, sebanyak 99 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 3, 25 kabupaten/kota menerapkan Level 2, serta tidak ada kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 1. 

Daerah PPKM Level 3

Sebanyak 99 daerah di tujuh provinsi yang menerapkan PPKM Level 3 adalah sebagai berikut: semua daerah di Banten, yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Serang, Pandeglang,  Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Semua daerah di DKI Jakarta, yaitu di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Jabar di Kota Sukabumi, Bogor, Bekasi, Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Purwakarta, Pangandaran, Majalengka,  Kota  Tasikmalaya, DepokKota Cimahi, Banjar, Kabupaten Karawang, Indramayu, Cirebon,  Bekasi,  Bandung Barat, Bandung, Sumedang, dan Kab Subang.

Jateng di Kabupaten Wonosobo, Wonogiri,  Temanggung, Tegal,  Sukoharjo,  Sragen,  Purworejo,  Purbalingga,  Pemalang, Pati, Magelang, Kudus, Kota Surakarta, Semarang,  Salatiga,  Pekalongan,  Klaten,  Kendal,  Kebumen, Karanganyar, Banyumas, Banjarnegara,  Semarang,  Pekalongan,  Jepara,  Boyolali,  Batang, dan Kabupaten Demak.

Semua daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu di Kabupaten Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Gunungkidul.

Jatim di Kabupaten Tulungagung, Situbondo, Sidoarjo,  Lumajang, Kota Surabaya, Probolinggo, Mojokerto, Malang, Kediri,  Batu, Kediri, Jombang, Bondowoso, Sampang, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Bojonegoro, dan Bangkalan.

Semua daerah Bali, yaitu di Kabupaten Jembrana,  Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar.

Daerah PPKM Level 2

Sebanyak 25 daerah di tiga provinsi yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu di Jabar meliputi Kabupaten Kuningan, Sukabumi, Cianjur, Ciamis, dan Garut. Selanjutnya di Jateng adalah Kabupaten Rembang,  Cilacap,  Grobogan, Brebes, dan Blora.

Terakhir di Jatim yaitu Kabupaten Trenggalek,  Ponorogo,  Pacitan,  Ngawi,  Magetan,  Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar,  Banyuwangi,  Tuban,  Sumenep,  Probolinggo, Pasuruan, Pamekasan, dan Jember. * (jasmin)