Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Empat Perampok Toko Emas Simpang Limun Diadili

Pengadilan Negeri Medan mulai menyidangkan empat pelaku perampok emas di pasar Simpang Limun, Rabu (9/2/2022).suaratani.com-rag 

SuaraTani.com – Medan| Empat perampok toko emas di Pasar Simpang Limun Medan, diadili di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/2/2022). 

Keempat terdakwa yakni Dian Rahmat, Paul Jhon Alberto Sitorus, Farel Ghifari Akbar, dan Prayogi alias Bedjoa, didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

Dalam dakwaan JPU Karya Saputra dari Kejari Medan, menyebutkan, pada Agustus 2021 salah satu pelaku Hendrik Tampubolon (meninggal saat pra rekon) menemui terdakwa Dian Rahmat (26) di warung Wak Pono, tidak jauh dari rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Patriot, Kecamatan Medan Amplas. 

Pertemuan itu bertujuan untuk merekrut orang ikut melakukan pencurian dan menjanjikan akan memberikan uang kepada terdakwa jika pencurian tersebut berhasil.

Beberapa hari kemudian terdakwa membawa Hendrik Tampubolon untuk menemui Paul Jhon Alberto Sitorus (berkas penuntutan terpisah) di rumahnya Jalan Menteng VII, Kota Medan. 

"Sebab ketika di lembaga pemasyarakatan (lapas) Jhon pernah berpesan, kalau ada orang yang mau mengajak mencuri agar dikabari," kata jaksa. 

Namun sebelum melaksanakan aksinya, terdakwa sempat didatangi temannya menawarkan sepeda motor NMAX. Dian dan Jhon kemudian dijual kepada seseorang bernama Riko di Tembung. Melalui pesan teks facebook (fb), Dian menghubungi Farel Ghifari Akbar, Kamis (19/8/2021) agar datang ke Jalan Menteng VII Gang Patriot. 

Farel pun mengajak rekannya Prayogi alias Bedjo (keduanya berkas penuntutan terpisah) kemudian diperkenalkan kepada almarhum Hendrik Tampubolon.

Beberapa hari sebelum melakukan aksi perampokan di Toko Emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, terdakwa Paul Jhon Alberto Sitorus  menemui Dian Rahmat di warung Wak Pono dengan menggunakan sepeda motor Scoopy berwarna abu-abu mencari Farel Ghifari Akbar dan Prayogi alias Bedjo.

Paul sempat mengatakan kalau Scoopy yang dikendarainya akan dijual kepada terdakwa Dian Rahmat bila aksi perampokan toko emas berjalan lancar. Terdakwa Farel Ghifari Akbar, Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 18.00 WIB mengajak Dian Rahmat membeli sebo yang menutupi leher sampai wajah berwarna hitam, topi serta kaos juga berwarna hitam di kawasan Teladan Medan. 

Mereka juga, membeli tas ransel kuning hitam di dekat Gedung Arca. 

"Bang, kami mau merampok toko emas di Simpang Limun. Nanti abang lihat bakal viral perampokannya. Makanya kubeli barang-barang ini untuk merampok nanti," ucap JPU menirukan kalimat Farel kepada Dian Rahmat dalam perjalanan pulang menggunakan Scoopy.

Kemudian,  Dian Rahmat, Kamis (26/8/2021) melalui pemberitaan di televisi bahwa ada peristiwa perampokan toko emas di Simpang Limun. Setelah terdakwa perhatikan, ciri-ciri para pelaku persis seperti almarhum Hendrik Tampubolon, Paul Jhon Alberto Sitorus, Farel Ghifari Akbar dan saksi Prayogi alias Bedjo.

Sejumlah perhiasan yang berhasil digondol para terdakwa menggunakan senjata api (senpi) laras panjang dan pendek FN tersebut dari Toko Emas Masrul milik Ade Irawan sebanyak 7 bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin milik Toko Mas Masrul F dengan berat bruto 3.116,51 gram.

Empat bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde milik Toko Mas Aulia Chan milik saksi korban Kasmawati dengan berat bruto 2.418,45 gram. Para terdakwa dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e Jo Pasal 56 KUHPidana.

Sementara menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing, penasihat hukum (PH) keempat terdakwa, Boy menyatakan, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Denny pun melanjutkan persidangan Rabu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. *(rag)