Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold US$750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$200/MT untuk periode Maret 2022,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangan tertulis, Senin (28/2/2022).
BK CPO untuk Maret 2022 merujuk pada Kolom 12 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.010/2022sebesar US$200/MT. Nilai tersebut tidak berubah dari BK CPO untuk periode Februari2022.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Maret 2022 sebesar US$2.627,71/MT meningkat 4,17% atau US$105,08 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar US$2.522,63/MT.
Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Maret 2022 menjadi US$2.337/MT, meningkat 4,61% atau US$103 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar US$2.234/MT.
Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu menurunnya supply CPO dikarenakan curah hujan yang tinggi di Indonesia, penurunan jumlah tenaga kerja di perkebunan sawit Malaysia akibat pandemi, serta kekhawatiran akibat adanya ketegangan politik yang terjadi antara Rusia dengan Ukraina.
Pemberlakuan kebijakan baru di Indonesia berupa pengaturan ekspor CPO dan Produk Turunannya serta kebijakan Domestic Market Obligation juga dianggap sebagai pembatasan ekspor oleh negara tujuan. Hal ini membuat India menurunkan pajak impor CPO dari 7,5% menjadi 5%.
Sementara itu, peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi meningkatnya permintaan pasar akibat pemulihan yang ditandai dengan berkurangnya pembatasan serta adanya penurunan supply kakao akibat angin kering harmattan di Ghana.
Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao,yaitu tetap 5%. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.1/PMK.010/2022.
Untuk HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya, sedangkan untuk produk kayu, terdapat beberapa perubahan HPE.
BK produk kayu dan kulit tidak mengalami perubahan yang tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.1/PMK.010/2022. *(jasmin)

