Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Langgar Administratif Keimigrasian, 18 WNA Dideportasi

Kepala Bidang Inteldakim, Hendrya Widjaya (tiga kanan) didampingi Plh Kakanim Klas I Khusus TPI Medan Tedy Anugraha, saat memaparkan tindakan administratif keimigrasian di awal 2022, di Kantor Imigrasi Medan Jalan Gatot Subroto, Senin (14/2/2022).suaratani.com-rag


SuaraTani.com – Medan| Sebanyak 18 warga negara asing (WNA) dideportasi dan pendentensian karena melanggar administratif keimigrasian. Penindakan itu dilakukan Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Medan di awal 2022. 

"Dua WNA yakni Najas Abdul Nassar (27) asal Srilanka dan Salin (50) asal Myanmar telah melanggar melebihi izin tinggal (over stay). Saat ini keduanya sedang pendentensian sejak 3 Desember 2021 dan dalam proses pemulangan ke negara asal," kata Kepala Bidang Inteldakim, Hendrya Widjaya, dalam paparan Tindakan Administrarif Keimigrasian di awal 2022 Kanim Klas I Khusus TPI Medan, Senin (14/2/2022).

Najas berada di Indonesia sejak 2019 dan belum pernah kembali ke negaranya. Ia memiliki seorang anak dari perkawinannya dengan seorang warga negara Indonesia. Sedangkan Salin juga sudah menikah dengan orang Indonesia, tetapi istri dan anaknya meninggal dunia. Izin tinggalnya hanya sampai 25 April 2020.

Penindakan deportasi juga dilakukan Imigrasi Medan terhadap WNA asal Malaysia, Johari Bin Sarbini, yang sebelumnya menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Langkat. Johari, kata Hendrya, dibebaskan setelah menjalani hukuman selama lima tahun subsider tiga bulan kurungan terkait kasus narkotika. 

"Johari berada di Indonesia tidak memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku serta tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Johari sudah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa  pendentensian pada 12 Desember 2021 dan telah dideportasi 16 Januari 2022 ke negara asalnya," sebutnya. 

Hendrya juga menyampaikan pihaknya telah mendeportasi 15 WNA yang terdiri atas 10 warga negara Filipina dan 5 warga negara India. Ke-15 WNA yang diamankan di Kualanamu International Airport (KNIA) itu, mengaku sebagai kru kapal kargo Singapura tujuan Srilangka, tapi memiliki agen di Jakarta.

Disebutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan tidak didapati dokumen yang menyatakan para WNA tersebut merupakan kru kapal kargo dan dokumen perjalanan mereka sama sekali tidak ada informasi pemeriksaan imigrasi. Selanjutnya para WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

"Pendeportasian terhadap 15 WNA ini pada 11 Februari 2022 oleh Kanim Klas IA Khsusus TPI Medan. Para WNA ini diketahui merupakan Kru Kapal MT Navigare Terra Mater yang merupakan milik OSM Shipmanagement AS yang berada di Norwegia. Mereka 5 diketahui melakukan crew change dikarenakan telah habis masa kontrak kerja di perairan laut Belawan. Kemudian diamankan di Bandara Kualanamu pada 26 Januari 2022 oleh pihak Polsek Kualanamu," jelasnya. 

Paparan tindakan administratif ini, dihadiri Plh Kakanim Klas I Sus TPI Medan Tedy Anugraha, Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Sumut Gelora Adil Ginting, Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Elvi Sahlan, Wakasat Reskrim Polresta Deliserdang AKP Alexander Piliang dan perwakilan Konjen India Surendra Kumar. (rag)