SuaraTani com – Labuhanbatu| Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat terkait terdakwa bandar narkotika Iman Pasaribu alias Roy alias Man Batak (40) jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama, Selasa (22/2/2022) tidak sependapat dengan tuntutan seumur hidup yang diajukan JPU pada sidang sebelumnya.
Majelis Hakim menvonis Man Batak dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Dan, dalam tuntutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memutuskan mengembalikan sejumlah tanah, bangunan, mobil dan tanah pertanian milik terdakwa.
Persidangan agenda putusan tersebut sempat tertunda. Seyogyanya diagendakan pagi. namun, karena menunggu kedatangan penasehat hukum terdakwa, Majelis Hakim dan JPU memulai sidang pada pukul 14.55 Wib.
Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam persidangan di PN Rantauprapat, dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maulitasari Siregar, Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan serta Penasihat Hukum terdakwa Tengku Fitra Yunita.
Atas putusan tersebut, Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intel Firman Simorangkir didampingi Maulitasari dan Tulus Sihotang serta Theresia Tarigan menyebutkan, apapun putusan yang dibacakan majelis hakim tetap menghargainya dan akan mengambil sikap dan menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut.
"Atas petunjuk Kajari Labuhanbatu, kami mengambil sikap serta menyatakan banding dan secepatnya akan membuat memori banding," ujar Firman Simorangkir.
Maulitasari menambahkan, adapun barang bukti berupa 2 unit mobil dari 4 unit dan 6 sertifikat tanah dari 13 sertifikat beserta bangunan diatasnya dikembalikan kepada Nurainun melalui terdakwa dan barang bukti lainnya dirampas untuk negara.
Penasihat Hukum terdakwa, Tengku Fitra Yunita, usai pembacaan putusan mengatakan, masih terlalu berat putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Man Batak namun tetap menghargai putusan tersebut.
"Saya kira putusan tersebut masih terlalu berat, namun saya tetap menghargai putusan yang diberikan majelis hakim, " sebut Tengku Fitra Yunita.
Dalam pembacaan tuntutan sebelumnya, JPU Maulitasari Siregar, Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan mengatakan, terdakwa Man Batak dijerat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), diyakini terbukti melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika dan pencucian uang, atau menukarkan hasil tindak pidana untuk kekayaan.
JPU juga menuntut agar barang bukti uang Rp500 juta, 5 unit mobil mewah di antaranya Jeep Rubicon, Pajero, CRV, XPander, L300 dan 14 sertifikat tanah dan bangunan dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti sabu 5 Kg dan pistol jenis airsoftgun, dirampas untuk dimusnahkan.
Menyikapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa IP alias Roy alias Man Batak (40), Tengku Fitra Yupina dan Rekan mengajukan keberatan atas tuntutan JPU tersebut. Keberatan tersebut dibacakan Tengku Fitra Yupina pada nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan sebelumnya.
Pada kesimpulan dan penutup nota pembelaannya, Tengku Fitra Yunita menyebut, terdakwa Man Batak tidak ada merugikan negara dan terdakwa adalah seorang ayah dengan 3 orang anak yang masih memerlukan kasih sayang seorang ayah dan meminta kepada majelis hakim memberikan putusan yang seringan – ringannya kepada terdakwa Man Batak. *(Fajar Dame Harahap)

