Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mendag Minta Produsen Berkomitmen Jaga Stabilitas Harga Migor

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI membahas stabilisasi harga minyak goreng dan kebijakan pupuk bersubsidi di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (31/1/2022).suaratani.com-ist  


SuaraTani.com – Jakarta| Menteri  Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi meminta pelaku industri  minyak goreng (migor) berkomitmen menjaga stabilitas harga migor di dalam negeri dengan mengisi stok migor di pasar tradisional maupun di ritel modern. Jangan sampai terjadi kekosongan baik di tingkat pedagang maupun pengecer. 

“Kemendag menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran  migor serta  memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern,”ujar Mendag Lutfi saat  menghadiri  rapat  kerja  dengan  Komisi  VI  DPR  RI  mengenai stabilisasi harga minyak goreng dan kebijakan pupuk bersubsidi di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Mendag Lutfi mengimbau masyarakat untuk  tetap bijak dalam membeli dan tidak memborong migor karena panik  (panic buying). Pemerintah menjamin stok migor cukup dengan harga tetap terjangkau masyarakat luas. 

“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tutupnya.

Mendag Lutfi juga mempertegas  kebijakan pemerintah tentang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).  Kebijakan tersebut bertujuan untuk memenuhi bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga produsen minyak goreng akan mendapatkan harga lebih murah dibandingkan harga internasional. Dengan demikian  harga migor  diharapkan bisa lebih  terjangkau oleh masyarakat.

“Pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dengan konsumen. Kebijakan  DMO berlaku  wajib  untuk  seluruh  produsen  minyak  goreng  yang  akan  melakukan  ekspor,  yaitu  sebesar  20% dari volume ekspor masing-masing. Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, Pemerintah juga menerapkan  kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan  Rp10.300/kg untuk olein,” jelas Mendag Lutfi.

Mendag menyampaikan, kebutuhan migor nasional diperkirakan sebesar 5,7 juta kiloliter pada 2022. Untuk  kebutuhan  rumah  tangga  diperkirakan  sebesar  3,9  juta  kiloliter,  terdiri  atas  1,2  juta   kiloliter  kemasan  premium,  231 ribu  kiloliter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kiloliter curah.  Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kiloliter.

Sebelumnya, berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP) rata-rata harga minyak kelapa sawit (CPO) dunia hingga Januari 2022 mencapai Rp13.240/liter. Harga tersebut naik 77,34% dibanding Januari 2021. Kenaikan ini mengerek harga migor di dalam negeri.

Untuk mengantisipasi kenaikan harga migor, Kemendag menerbitkan Permendag 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan migor satu harga yang telah berlaku sebelumnya melalui Permendag No. 3 Tahun 2022.

Dalam Permendag tersebut, harga eceran tertinggi (HET) untuk migor diatur dengan rincian migor curah sebesar  Rp11.500/liter,  kemasan  sederhana  sebesar  Rp13.500/liter,  dan  kemasan  premium  sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Pada raker,  anggota Komisi VI mengapresiasi kebijakan yang diambil Kemendag. Komisi VI DPR RI mendorong Kemendag melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum untuk  mencegah penimbunan komoditas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Dalam rapat kerja tersebut, Mendag Lutfi juga menyebutkan Kemendag  mendapat  mandat  melalui  Peraturan  Presiden  Nomor  77  Tahun  2005  tentang  Penetapan Pupuk  Bersubsidi  sebagai  Barang  dalam  pengawasan.  Dalam  perpres  ini,  Kementerian  Perdagangan menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, yang mencakup pengadaan dan penyaluran mengenai jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran, HET, dan waktunya.

“Dalam implementasinya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkanbeberapa peraturan, terakhir dengan  Permendag  Nomor  15  Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Dalam aturan ini, Kemendag menugaskan PT Pupuk Indonesia untuk melaksanakan  pengadaan  dan  penyaluran. Sedangkan  pengawasan, dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah,” tutur Mendag Lutfi.

Terkait dengan pupuk bersubsidi, Komisi VI DPR mendorong Kemendag untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam melaksanakan program pengadaan pupuk bersubsidi secara merata. Selain itu, Komisi VI DPR RI mendorong Kemendag untuk melakukan pengawasan secara ketat agar pupuk bersubsidi dapat didistribusikan dengan tepat sasaran. *(jasmin)