SuaraTani.com – Medan| Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dan Komisi Pemantau Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I menemukan adanya hambatan pasokan minyak goreng (migor) di PT Alamjaya Wirasentosa.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas mengatakan, selama dua minggu pasokan migor merek Bimoli tidak lancar.
"Oleh karena itu nanti akan dilihat dari sisi produsennya apakah ada masalah. Karena kalau penjelasan dari mereka untuk ritel modern langsung ambil ke produsen," kata Ridho Pamungkas, Jumat (25/2/2022) di Medan.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, terasa janggal kenapa selama dua minggu pasokan minyak goreng PT Alamjaya kosong.
"Ini kondisi yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Padahal PT Alamjaya ini kan biasanya ambil dari PT Ivomas," ujarnya.
Pantauan di lapangan, pihak KPPU dan Ombudsman Sumut langsung bertemu dengan pihak perusahaan. Kedua instansi tersebut pun langsung dibawa ke gudang migor yang biasanya digunakan pihak perusahaan.
Sayangnya, migor yang didistribusikan PT Alamjaya sedang kosong. Pihak PT Alamjaya berdalih PT Ivomas yang menjadi produsennya tidak memberikan minyak goreng sudah dua minggu lamanya.
Ombudsman RI Perwakilan Sumut bersama KPPU Wilayah I juga melakukan kunjungan ke PT Aldoraya Lestari, salah satu distributor minyak goreng milik Wilmar Group.
Dari kunjungan itu, pihak PT Aldoraya Lestari mengakui bahwa pasokan dari Wimar lancar sampai di distributor.
"Nah hilangnya barang atau minyak goreng inikan di level bawah. Apakah ini permainan di tingkat toko kita masih belum tahu," kata Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar.
Abyadi mencontohkan, semisal pemilik toko yang mendapat 100 kotak migor. Menurutnya itu bisa dimonopoli dengan menjual barang tersebut ke industri.
"Karena harga ke industri kan nggak dipatok, harus HET," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas meyebutkan, harga pasar terbentuk dari suplai and demand. Ketika suplai terbatas maka masyarakat akan membeli minyak goreng di atas HET.
"Nah itu yang menjadi keuntungan pedagang untuk meraih untung lebih banyak lagi," ungkapnya.
Namun demikian, soal minyak goreng kemasan yang didapati di PT Aldoraya ada sekitar 1.500 karton dan minyak goreng premier di dalam 1.000 jerigen bermuatan 20 liter.
Ridho menjelaskan, terkait minyak goreng di dalam jerigen berdasarkan keterangan distributor memang bukan dengan harga HET.
Dia menambahkan, minyak goreng di dalam jerigen itu didistribusikan ke hotel, restoran, dan cafe sesuai dengan harga normal sekitar Rp300 ribu per jirigen.
"Jadi itu normal sesuai pasokan karena kebutuhan hotel restoran cafe (Horeka). Tapi kita belum tahu juga jangan - jangan dari Horeka juga mengurangi pembelian yang 20 liter dan memilih mengumpulkan dari kemasan. Karena harganya lebih murah," sebutnya.
Untuk itu, langkah ke depan KPPU akan tetap bersinergi melakukan pengawasan dari produsen dan distributor.* (junita sianturi/ril)

