SuaraTani.com – Jakarta| Pemerintah kembali melanjutkan
kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)
sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang
Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Hal ini menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF),
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, sebagai bentuk dukungan pemerintah
kepada sektor perumahan.
“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli
masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke
perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan
di tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di Kuartal I dan II,” ungkap Febrio,
dalam rilisnya, Selasa (8/2/2022).
Seiring pemulihan sektor konstruksi dan real estate yang
sudah tumbuh di atas level prapandemi, insentif PPN DTP 2022 dilanjutkan namun
besarnya dikurangi secara terukur (tapering).
Untuk itu, kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar
50% dari insentif PPN DTP 2021 yaitu 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2
miliar serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2-5 miliar.
“Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar
membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” tutup Febrio.
Sebagai informasi, dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN), Pemerintah telah memberikan dukungan insentif PPN DTP untuk
sektor properti mulai Maret sampai dengan Desember 2021. Saat itu, PPN DTP
diberikan seluruhnya atau 100% bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp2
miliar dan PPN DTP sebagian atau 50% diberikan pada hunian dengan nilai jual
Rp2-5 miliar. *(putri)

