SuaraTani.com – Medan| Hingga saat ini, jumlah petugas pengendali organisme pengganggu tumbuhan (POPT) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), hanya 171 orang. Jumlah tersebut sangat minim dan tidak memadai untuk menjangkau wilayah pertanian di Sumut.
“Minimnya petugas POPT kita membuat banyak petugas kita yang terpaksa merangkap. Satu orang petugas ada yang memegang dua kecamatan bahkan ada yang sampai empat kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya,” kata Kepala UPT Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Sumut, Marino ketika dihubungi SuaraTani. Selasa (8/2/2022), di Medan.
Menurut Marino, pihaknya sudah berulang kali mengajukan permohonan penambahan petugas POPT terutama untuk tenaga kontrak. Namun, hingga saat ini belum terealisasi, karena dana baik Pemerintah Pusat maupun Daerah tidak tersedia.
Idealnya, kata Marino, jumlah POPT agar bisa menjangkau seluruh kecamatan yang ada di Sumut, paling tidak butuh 450 orang. Namun, yang tersedia saat ini hanya 171 orang. Jumlah itu terdiri dari 68 ASN dan 103 tenaga harian lepas (THL). Artinya, Sumut butuh penambahan 279 orang lagi.
Jumlah petugas POPT yang ada sekarang ini, menurut Marino, juga akan semakin berkurang karena pada tahun 2022 ini ada 15 orang POPT yang akan memasuki masa purna tugas.
“Jadi, tersisa 156 orang lagi. Dan, kalau tidak ada penambahan maka petugas di lapangan akan semakin kelimpungan untuk menjangkau wilayah kerjanya yang semakin bertambah. Bayangkan, jika satu orang petugas memegang empat kecamatan,” kata Marino.
Untuk petugas POPT yang statusnya kontrak, pihaknya juga dalam waktu dekat ini akan melakukan penandatangan perpanjangan kontrak.
“Bulan Februari ini, rencananya penandatanganan kontrak akan kami laksanakan,” tutup Marino.* (junita sianturi)


