“Dalam proses perhitungan PPJ, PLN UIW Sumut telah menggunakan aplikasi terpusat yang berlaku sama bagi semua daerah seluruh Indonesia dan bekerjasama dengan pihak perbankan,” kata Plt Manager Komunikasi dan TJSL PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman dalam siaran persnya, Kamis (10/2/2022), di Medan.
Menurut Yasmin, besaran tarif PPJ bagi pelanggan dari berbagai segmen tarif dihitung berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan sesuai domisili pelanggan.
Perlu diketahui bahwa di dalam tagihan listrik berdasarkan Permen ESDM No 31 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) terdiri dari beberapa unsur. Diantaranya adalah Biaya Abodemen (untuk daya 450 VA dan 900 VA tarif subisdi), Biaya Pemakaian Kwh, Pajak Penerangan Jalan (PPN), PPN R-3 dan Bea Materai.
“Keseluruhan unsur tagihan ini akan dinyatakan lunas secara bersamaan ketika pelanggan melakukan pembayaran secara online melalui layanan perbankan, PT Pos Indonesia, loket Payment Point Online Bank (PPOB) konvensional, dompet digital (OVO, Link Aja, Tokopedia, Dana, Gopay dll) serta pranchaise minimarket (indomaret dan alfamart),” terangnya.
Yasmir mengatakan, mekanisme pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di PT PLN (Persero) sudah menggunakan aplikasi terpusat berbasis web dengan tujuan menghindari kesalahan dalam perhitungan nominal PPJ dan memudahkan petugas PLN dalam melakukan rekonsiliasi data pelunasan PPJ itu sendiri.
PLN UIW Sumut juga memastikan bahwa tidak pernah bertindak di luar kewenangan terkait pemungutan dan penyetoran PPJ.
“Kebenaran dan validitas data PPJ yang disampaikan secara rutin ke Pemerintah Daerah (Pemda) dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Yasmir.
PPJ yang disetorkan oleh PLN ke Pemda, kata Yasmir, adalah PPJ yang berhasil ditagihkan dan dibayar oleh pelanggan kepada PLN secara online dan terdata di aplikasi terpusat secara real time.
“Proses penyetoran PPJ dilakukan sebulan sekali kepada Pemda, setelah proses rekonsiliasi data oleh PLN telah selesai dilakukan. Selanjutnya, PPJ sepenuhnya adalah milik Pemerintah Daerah yang seyogyanya dipergunakan untuk kepentingan umum dan pembangunan daerahnya,” tutup Yasmir. * (junita sianturi)

