Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PT Medan Perkuat Lapangan Merdeka Cagar Jadi Budaya

Warga terlihat berolahraga di Lapangan Merdeka Medan.Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menetapkan status Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.suaratani.com-rag 


SuaraTani.com – Medan| Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, atas upaya banding Pemko Medan terkait status Lapangan Merdeka jadi cagar budaya. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 Juli 2021 Nomor  756/Pdt.G/2021/PN MDN yang dimohonkan banding tersebut," bunyi putusan Hakim PT Medan.

Putusan di tingkat banding sesuai Nomor Register: 549/PDT/2021/PT MDN tentang gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terkait status cagar budaya Lapangan Merdeka Medan, diputus oleh majelis hakim PT Medan pada 3 Februari 2022 dan disampaikan melalui e-court.

"Iya benar, dalam salah satu bunyi putusan itu, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 Juli 2021 Nomor 756/Pdt.G/2021/PN MDN," kata Redyanto Sidi, selaku Kuasa Hukum Koalisi  Masyarakat Sipil Medan - Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan, Senin (14/2/2022). 

Ia mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, maka Pembanding sudah sepatutnya harus menaati hukum untuk menjalankan isi putusan, yakni menetapkan secara tegas tanah Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

"Hal ini sejalan dengan kebijakan yang dilakukan oleh  Pemko Medan melalui Surat Keputusan Walikota Medan Nomor: 433/28.K/X/2021  tentang Bangunan, Situs, Kawasan dan Struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan  tertanggal 28 Oktober 2021 jo 35/CB/S/2021 dengan objeknya yang disebutkan yaitu Lapangan Merdeka Medan," ucapnya.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat  dan pihak-pihak terkait lannya yang telah mendukung upaya memerdekakan tanah Lapangan Merdeka Medan untuk ditetapkan statusnya sebagai cagar budaya.

"Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pada Pengadilan Negeri Medan dan pada  Pengadilan Tinggi Medan karena telah memeriksa dan mengadili perkara ini dengan teliti, adil dan bijaksana," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan diketuai Dominggus Silaban, mengabulkan gugatan terkait penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, yang dilayangkan KMS MSU Peduli Lapangan Merdeka terhadap Walikota Medan. *(rag)