Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

39 WBP Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2022

Plt Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwesi Supriyatno.suaratani.com-rag


SuaraTani.com – Medan| Sebanyak 39 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi khusus pada Hari Raya Nyepi Tahun 2022. 

Remisi akan diberikan langsung kepada warga binaan yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham) Sumut. 

Pelaksana tugas Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno, mengatakan remisi yang diberikan kepada ke 39 orang narapidana itu merupakan remisi khusus sebagian (RK I). Para warga binaan tersebut mendapat potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

"Sedangkan untuk yang memperoleh remisi khusus seluruhnya ( RK II) nihil (tidak ada)," kata Erwedi, Rabu (2/3/2022). 

Dijelaskan Erwedi,  syarat- syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022 antara lain napi yang berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan. 

Kemudian untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak dimulai penahanan. Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, lanjutnya, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Sementara itu, untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. 

"Saat ini hingga 2 Maret 2022, total penghuni Lapas/Rutan yang ada di Sumatera Utara mencapai 35.063 orang. Rinciannya narapidana berjumlah 26.662 orang dan tahanan berjumlah 8.401 orang" sebutnya. *(rag)