Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Badan Publik Harus Berikan Layanan Informasi bagi Masyarakat

Plt Kepala  Diskominfo Sumut, Kaiman Turnip menghadiri  sekaligus membuka Rapat Koordinasi PPID  Provinsi Sumut yang digelar Diskominfo Sumut di Hotel Le Polonia and Convention Medan, Rabu (30/3/2022). suaratani.com - ist

SuaraTani.com – Medan| Saat ini telah terjadi pergeseran era komunikasi. Jika dulu komunikasi itu dari orang ke orang, tapi di era 4.0 ini komunikasi sudah dari benda ke benda, dan akan masuk era 5.0 yang menekankan pada sumber daya manusia (SDM). 

“Substansi informasi publik ini adalah saring dulu sebelum sharing, ini penting agar dalam keterbukaan informasi kita tidak menjadi orang yang meneruskan informasi tidak benar,” kata Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Hasyim Gautama, yang menjadi narasumber dalam  Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)  Sumut  di Hotel Le Polonia and Convention Medan, Rabu (30/3/2022).

Dikatakannya, Badan Publik harus memberikan layanan informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai aturan UU. Hasyim juga mengingatkan agar berhati-hati dalam mengungkap data pribadi.

“Sekarang memang kita terbuka untuk informasi, tapi tidak membuka data pribadi sendiri maupun orang lain, karena banyak orang yang akan memanfaatkan data ini dan ada juga yang menyalahgunakannya. Maka harus diinventarisir mana data yang dikecualikan mana yang boleh dibuka,” jelas Hasyim.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut, Robinson Simbolon mengatakan, saat ini masalah keterbukaan informasi di Sumut masih terkendala dengan lemahnya koordinasi PPID antara PPID Utama dan PPID Pembantu.

“Kami lihat dari 117 sengketa informasi yang masuk di Komisi Informasi Sumut, ada PPID OPD di Provinsi Sumut, seharusnya ini tidak jadi sengketa kalau ditangani dengan baik dengan pengetahuan yang baik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Robinson.

Untuk itu, saran Robinson koordinasi satu pintu harus diperkuat, ego sektoral harus dikurangi dan terutama diingatkannya PPID sebaiknya dapat mengubah pola pikir harus mampu memberikan layanan kepada masyarakat, bukan sebaliknya meminta dilayani oleh masyarakat.

Sebelumnya, dalam acara pembukaan Rakor PPID Sumut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Kaiman Turnip menyampaikan, layanan informasi yang berkualitas sesuai dengan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik diyakini akan mampu membawa perubahan, terutama dalam membangun Provinsi  Sumut. Untuk itu, PPID diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola informasi di daerahnya.

“Rakor ini tentunya sangat penting bagi rekan-rekan kami, pengelola informasi daerah di 33 Kabupaten/Kota. Kita mengharapkan adanya tata kelola informasi yang baik di daerah, apalagi UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini sudah lama sekali dibuat dan mengamatkan kita untuk terbuka dalam informasi,” ujar Kaiman.

Dikatakan Kaiman, PPID harus mampu menyediakan informasi dari setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dengan cara sederhana.

“Jangan tutup informasi dua arah, karena dengan informasi kita akan berinteraksi. Ikatan emosional akan terjalin. Tanpa komunikasi, tidak akan ada interaksi dan hubungan emosional yang erat. Mari kita jalin komunikasi dan informasi, karena dari sinilah menjadi dokumentasi,” terang Kaiman.

Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfo Sumut selaku Ketua Panitia kegiatan Abdul Aziz dalam laporannya mengatakan, maksud digelarnya kegiatan ini untuk memberikan kesamaan persepsi dan kesamaan langkah kepada PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumut dalam memberikan layanan informasi yang berkualitas.* (wulandari)