SuaraTani.com – Medan| Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan diminta untuk meningkatkan
akselerasinya dan memetakan kendala yang ada guna memberikan kemudahan
investasi di Kota Medan.
Selain itu DPMPTSP juga diminta mengikuti dan
mengimplementasikan regulasi Pemerintah Pusat terkait dengan penanaman modal
dan perizinan seperti Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko dan
kebijakan perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung.
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Medan, Ferry Ichsan, mengungkapkan,
perizinan merupakan hal yang penting untuk bisa menggerakkan sektor
perekonomian. Artinya tanpa ada legalisasi tentunya dunia usaha ataupun
masyarakat ingin berinvestasi dan membangun akan menjadi kendala.
Menurut Ferry Ichsan, salah satu kendala di Perizinan yang
mungkin dirasakan sebagian masyarakat masih belum begitu cepat dan begitu
mudah. Oleh karenanya Pak Wali Kota meminta kami untuk lebih meningkatkan
akselerasi dan memetakan kendala guna kemudahan investasi di ibu kota Provinsi
Sumut.
"Salah satu strategi kita kedepannya, saat ini sedang
dikembangkan sistem informasi yang lebih baik dan terpadu. Melalui sistem ini
nantinya semua data perizinan ini bisa digunakan untuk menterpadukan beberapa
izin yang ada. Artinya dengan data yang sudah ada di izin yang telah ada, kita
bisa pergunakan data tersebut untuk izin yang lain, sehingga dengan seperti itu
mungkin berkas - berkas persyaratan administrasi itu tidak bolak-balik diminta.
Sebab datanya sudah ada, sehingga tidak perlu lagi diminta berkas yang sama,
apalagi data tersebut sudah tervalidasi," kata Ferry di Medan, Kamis
(3/3/2022).
Dijelaskan Ferry, saat ini pihaknya sedang menyusun SOP,
dimana standar pelayanan sesuai dengan undang-undang Cipta Kerja yang ada di
beberapa sektor.
Artinya kurang lebih terdapat 1.000 klasifikasi baku
lapangan usaha Indonesia yang menjadi kewenangan kota untuk menerbitkan
perizinannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini regulasi ini dapat menjadi
Peraturan Wali Kota (Perwal). Dengan adanya Perwal ini nantinya akan dilakukan
kemudahan tanpa melanggar peraturan yang berlaku.
"Apalagi sistem perizinan saat ini sudah menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang dibangun Pemerintah Pusat. Di dalam sistem tersebut terdapat aturan yang harus dipedomani dan kemudahan perizinan yang ada nantinya juga akan dituangkan dalam suatu Perwal. Selain itu kami juga sedang menyusun program kajian untuk kemudahan pelayanan perizinan dan penanaman modal," jelasnya.
Ferry mengungkapkan, berdasarkan instruksi Wali Kota Medan
terkait dengan percepatan waktu pengurusan perizinan, pihaknya memiliki metode.
Selain menggunakan sistem informasi, kualitas SDM juga akan ditingkatkan.
Nantinya komitmen ini dibangun bersama-sama guna memenuhi standar pelayanan
sesuai dengan SOP.
"Dengan metode ini nantinya setiap SDM bisa diukur
kinerjanya masing-masing secara individu dalam menyelesaikan proses perizinan.
Artinya dalam menyelesaikan proses perizinan SDM harus memiliki target,
Tentunya jika melebihi waktu maka akan menjadi ukuran
kinerja mereka. Selain itu kendala yang dihadapi termasuk tunggakan perizinan
tahun-tahun sebelumnya, dan setiap harinya permohonan terus masuk. Oleh
karenanya saya sudah meminta berkas yang lama diprioritaskan, jangan sampai
masyarakat merasa digantung pengurusannya," sebut Kadis PMPTSP.
Guna meningkatkan pelayanan dan meningkatkan SDM, Ferry
Ichsan menjelaskan pihaknya telah berkolaborasi dengan Politeknik Negeri Medan
melalui program Kampus Merdeka dimana nantinya mahasiswa dapat magang di
DPMPTSP sehingga dapat membantu pelayanan kepada masyarakat.
"Kita sudah komunikasikan dan tengah mempersiapkan
Infrastruktur pendukungnya, dalam waktu dekat kerjasama ini dapat berlangsung
guna menambah SDM kita dalam melayani perizinan," ujar Ferry.
Ferry menambahkan untuk meminimalisir pungli, pihaknya
meminta kepada masyarakat untuk dapat mengurus sendiri pemberkasan
perizinannya, jika ada kendala DPMPTSP telah memiliki dan menyiapkan layanan
online. Sehingga jika masyarakat memiliki kendala saat mengupload berkasnya
dapat menghubungi layanan yang telah disediakan.
"Kanalisasi layanan untuk membantu masyarakat dalam
pemberkasan perizinan juga sudah diperbanyak agar lebih mempermudah dan
direspon denga cepat. Jangan sampai kendala yang ada di masyarakat membuka
celah untuk praktik pungli," jelasnya. *(wulandari)

