Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Karantina Medan Tolak Masuk Ratusan Burung asal Afrika Selatan

Kepala BKP Kelas II Medan, Lenny Hartati Harahap saat memberikan keterangan pers terkait impor burung dari Afrika Selatan yang ditolak masuk.suaratani.com-ist 


SuaraTani.com – Deliserdang| Balai Karantina Pertanian (BKP)  Kelas II Medan telah melakukan pemeriksaan terhadap importasi satwa burung dari negara asal Afrika Selatan oleh importir CV. Lestari Alam Semesta.  Adapun jumlah satwa burung yang diimpor sebanyak 962 ekor dari 13 jenis burung. 

Pemeriksaan berdasarkan Undang-undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan nomor 21 tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan.

Kepala BKP Kelas II Medan, Lenny Hartati Harahap, mengatakan, setelah dilakukan analisis resiko terhadap pemasukan serta pemeriksaan dokumen, diketahui negara Afrika Selatan merupakan negara yang sedang dilanda wabah Highly Pathogenic Avian Influenza (Flu Burung Ganas). 

“Highly Pathogenic Avian Influenza merupakan penyakit virus influenza dengan serotype H7 yang utamanya menginfeksi pada hewan unggas yang dapat mengakibatkan Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) dan Kematian baik pada unggas maupun pada manusia karena penyakit ini bersifat zoonosis (dapat menular dari hewan ke manusia),” ujar Lenny dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).

Di Indonesia, Penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza merupakan pernyakit yang tergolong dalam Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) Golongan 1 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts/PD.630/9/2009 tentang Penggolongan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina , Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa.

Selanjutnya kata Lenny Hartati, Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Pelarangan Unggas dan Produk Unggas Segar dari Negara Wabah Highly Pathogenic Avian Influenza dengan Nomor Surat “B-1860/KR.120/K/12/2020” yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2020 menginstruksikan melakukan Tindakan Karantina Penolakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar yang dimasukkan dari negara Afrika Selatan berdasarkan perkembangan informasi dari Immediate Notification OIE pada tanggal 13 November 2020 tentang Kejadian Highly Pathogenic Avian Influenza (H7) di Negara Afrika Selatan.

“Dan berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tersebut juga disebutkan bahwa dilakukan tindakan karantina penolakan dan/atau pemusnahan terhadap setiap media pembawa Pathogenic Avian Influenza yang dilarang, yang berasal/transit dari negara sedang wabah,” sebutnya.

Dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan diatas, Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan melakukan tindakan karantina berupa penolakan terhadap importasi satwa burung yang berasal dari Negara Afrika Selatan oleh importir CV. Lestari Alam Semesta.

Dengan demikian Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan telah mencegah masuk dan tersebarnya penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Ini sangat penting dan strategis karena Indonesia merupakan Negara Wilayah Bebas Highly Pathogenic Avian Influenza. 

“Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan berkomitmen dan senantiasa siaga untuk memastikan komoditas hewan yang dilalulintaskan melalui tempat pemasukan dan tempat pengeluaran dilaporkan, memenuhi syarat dan terjamin kesehatannya,” pungkasnya. *(ika)