SuaraTani.com – Medan| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19, Kamis (17/3/2022). Adapun yang ditahan yakni Sekda Samosir, JS, MT dan SS selaku PPK kegiatan, dan SES seorang rekanan.
"Tiga tersangka SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos Tarigan, saat dikonfirmasi.
Dikatakannya, tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir menahan keempat tersangka karena melakukan tindakan pidana korupsi Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.
Keempat tersangka, kata Yos, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Dalam waktu dekat, mantan Kasi Pidum Kejari Deliserdang ini mengatakan akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.
Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," ungkapnya.
Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425.
Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdalwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768. *(rag)

