SuaraTani.com – Medan| Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) akan memeriksa oknum notaris, El.
Pemeriksaan ini akhirnya bisa dilakukan setelah Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumut memberi izin pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kredit macet di salah satu Bank BUMN di Medan senilai Rp39 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, membenarkan terkait pemeriksaan adanya dugaan mafia tanah yang dibongkar Kejati Sumut terhadap pengembang Takapuna Residence, PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA). Kejati Sumut menemukan Canakya Suman, Direktur KAYA diduga menggelapkan 35 sertifikat lahan tersebut.
"Informasi tentang surat izin tersebut benar. Tapi, nanti hari Senin kita akan konfirmasi perkembangannya dari tim pidsus," kata Yos di Medan, Sabtu (12/3/2022).
Sebelumnya, Wakil Ketua MKNW Sumut, Ferry Limbong, mengatakan pihaknya telah memberi izin Kejati Sumut untuk memeriksa oknum notaris tersebut.
"Iya betul," ucapnya melalui pesan WhatsApp.
Oknum notaris El, diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sumut untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, disurat yang ketiga, MKN baru mengizinkan Kejati Sumut untuk memeriksa notaris tersebut.
Kasus kredit macet ini terjadi setelah Canakya menjual sertifikat kepada 19 orang senilai Rp14,7 miliar. Padahal, ada 151 ruko yang berdiri di atas 35 sertifikat tersebut. Belum selesai di situ, Canakya juga mengagunkan sertifikat tersebut ke Bank BTN cabang Medan dan menjadi kredit macet.
Untuk proses pengajuan kredit ini, Canakya diduga bekerja sama dengan pengusaha, pemilik PT ACR dan notaris El.
Pengadilan Negeri Medan menyatakan Canakya bersalah dan dihukum 28 bulan penjara pada Desember 2020. Dia terbukti menjual semua sertifikat ke pihak lain di tengah proses peralihan hak jaminan atas penguasaan tanah yang menyebabkan Bank BTN rugi hingga Rp14,7 miliar. *(rag)

