SuaraTani.com – Medan| Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut sebagai Walidata daerah berkomitmen meningkatkan kualitas data statistik sektoral Sumut.
“Tentunya, untuk menyatukan data sektoral diperlukan koordinasi dari seluruh OPD terkait, agar bisa dibangun sistem data yang lengkap,” ujar Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut Kaiman Turnip diwakili Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sumut, Abdul Aziz, dalam Rapat Pembinaan dan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Provinsi Sumut tahun 2022, di Aula Transparansi Diskominfo Sumut, Senin (21/3/2022).
Dikatakan Aziz, penyatuan data tersebut bukanlah pekerjaan mudah dan ringan. Dibutuhkan peningkatan koordinasi yang berkesinambungan dengan seluruh OPD Pemprov Sumut, sehingga data yang dibutuhkan dapat disinergikan secara kesamaan visi maupun misi, khususnya dalam rangka percepatan prioritas pembangunan daerah.
Dijelaskan Aziz, tujuan dari kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dan akselerasi data di Provinsi Sumut, sehingga perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumut sudah siap untuk menyajikan data yang valid.
“Selama ini kami masih ada kesulitan dalam meminta data. Meski kami telah menerapkan sistem pengelolaan statistik sektoral Sumut, masih ada beberapa OPD yang lalai dalam menginput datanya. Mohon kerjasamanya dari OPD Pemprov Sumut untuk dapat menginput data OPD yang siap pakai melalui sistem aplikasi yang kami sediakan, http://statistiksektoral.diskominfosumutprov.go.id,” jelas Aziz.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Plh Kepala Seksi Statistik Sektoral Rahmad Saleh Daulay, narasumber, Fungsional Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut Masta Juwita Gurning, juga pejabat pengelola data OPD Pemprov Sumut dan instansi vertikal.
Fungsional Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut Masta Juwita Gurning mengatakan, penyelenggaraan statistik ini sebenarnya sudah ada dasar hukumnya sejak tahun 1999, yakni PP No. 51 tahun 1999.
“Tapi hingga 20 tahun tidak ada gerakannya, barulah sejak keluarnya Perpres No 39 tahun 2019 dan Presiden Jokowi ingin ada satu data Indonesia, penyelenggaraan statistik ini berjalan,” kata Masta.
Dijelaskan Masta, penyelenggaraan statistik wajib dilakukan dengan memberikan rencana penyelenggara survei kepada BPS, mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS, menyerahkan hasil penyelenggaraan survei yang dilakukan kepada BPS.
Selanjutnya, di hari yang sama pada sesi siang, Diskominfo Sumut juga menggelar Rapat Pertemuan Penyelenggaraan Statistik Sektoral Provinsi Sumut. Kegiatan ini dibuka Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Abdul Aziz.
Kepala Laboratorium Studi D4 Teknologi Multimedia Grafis, Politeknik Negeri Medan, Friendly yang menjadi narasumber dalam acara tersebut, mengatakan, saat ini pihaknya sudah membangun sistem pengelolaan data statistik sektoral di Sumut.
"Sistem ini dapat dimanfaatkan untuk mengumpulkan dan mengelompokkan data yang dapat dimanfaatkan untuk menyusun laporan," ujar Friendly.* (wulandari)

