Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Tangkap Empat Pengedar Narkoba 58 Kg Sabu dan 3.340 Butir Ekstasi, Dua Diantaranya Ibu dan Anak

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, saat memaparkan penangkapan empat tersangka pengedar sabu seberat 58 kg dan 3.340 butir ekstasi di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/3/2022).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Polrestabes Medan menangkap empat pengedar narkoba dengan total barang bukti 58,395 kg sabu dan 3.340 butir pil ekstasi selama dua pekan terakhir. 

Dari empat pengedar tersebut, dua diantaranya merupakan ibu dan anak. 

Adapun empat pengedar yang diringkus yakni seorang wanita berinisial YL (34) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Medan Krio Kabupaten Deliserdang dan anaknya MR (19) warga Jalan Sri Gunting Kecamatan Sunggal. 

Kemudian, RHD (39) warga Jalan Sei Kapuas Kelurahan Sei Babura Kecamatan Medan Sunggal, dan MFM (25) warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu berawal pada Sabtu (12/3/2022), saat pihaknya hendak menangkap seorang laki-laki di Jalan Karya Baru Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal. 

"Tersangka berhasil melarikan diri, namun kita berhasil menemukan 10 kg sabu yang sempat dibuangnya untuk mengelabuhi petugas," ujar Valentino saat memaparkan kasus di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/3/2022). 

Dilanjutkannya, keesokan harinya atau pada Minggu (13/3/2022), petugas menangkap seorang ibu berinisial YL (34) dan anaknya MR (19) di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Medan Krio dengan barang bukti 8 kg sabu. 

Di hari yang sama tetapi di tempat berbeda,  petugas kembali melakukan penangkapan terhadap RHD dengan barang bukti 8,8 kg sabu di Jalan Titi Papan Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Helvetia. 

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial E (DPO). Saat digeledah, dari kamarnya kita kembali menemukan 1,2 kg sabu," katanya. 

Valentino menyebutkan, pada Senin (14/3/2022), Polsek Medan Helvetia melakukan pengembangan ke Jalan Klambir V Kecamatan Hamparan Perak, terkait pengakuan dari tersangka YL dan MR yang sudah ditangkap. 

"Namun pelaku berinisial A (DPO) berhasil melarikan diri saat akan ditangkap. Akan tetapi, kita menemukan 3.340 butir pil ekstasi dari dalam kamar rumahnya," sebut dia.

Lebih jauh diterangkan Valentino, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pengendara mobil Xenia BK 1894 PL yang dikendarai MFM di Jalan Selamat Ketaren Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (16/3/2022). 

"Dari tempat duduk belakang mobil tersebut, kita berhasil menemukan 30 kg sabu," terangnya. 

Dari beberapa kali penangkapan tersebut, total barang bukti sabu yang diamankan berjumlah 58,396 kg, sementara ekstasi sebanyak 3.340 butir. 

Selain itu, petugas juga menyita 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1894 PL, 1 unit becak motor tanpa plat, 1 goni plastik, 5 unit hp, 1 alat mesin press, 2 buah timbangan elektrik, 3 tas dan kalkulator. *(ika)