SuaraTani.com – Taput| Seorang guru yang diduga merupakan pelaku pencabulan terhadap dua anak didiknya berinisial SH ( 47 ), yang dilaporkan orang tua korban pada Jumat (18/3/2022) yang lalu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan penyidik Reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Taput.
Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung SH, SIK, MH Melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan bahwa SH sudah di tetapkan sebagai Tersangka dan resmi ditahan.
"SH dijemput dari rumahnya kamis (24/3/2022) pukul 10.00 wib, dan dilakukan pemeriksaan hingga malam hari. Setelah selesai diperiksa sebagai saksi , Jumat (25/3) pukul 01.00 wib dini hari , SH di tingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung di tahan untuk penahanan pertama 20 hari kedepan," ujar Baringbing saat dikonfirmasi, Jumat (25/3/2022).
Lebih lanjut Baringbing menjelaskan, peningkatan status sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk, sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan resmi ditahan.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh SH , kepadanya dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya. *(darwin nainggolan)


