SuaraTani.com – Medan| Mampu mendapatkan penghasilan Rp300 ribu dalam satu hari, saat ini ternyata menjadi hal yang luar biasa bagi Yelda, seorang pedagang bumbu dapur di Pasar Pringgan.
Perempuan yang sudah berjualan sejak tahun 2005 mengatakan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, peminat bumbu dapur sangat minim, bahkan menjelang ramadahan mau pun hari raya Idul Fitri.
“Aku bahkan sudah lupa kapan pernah dapat rezeki Rp1 juta dalam sehari, karena belum tentu terjadi dalam sebulan,” kata Yelda saat ditemui di kiosnya di lantai 1 pasar yang terletak di Jalan Iskandar Muda, Selasa (15/3/2022).
Di tengah sepinya penjualan, Yelda yang melanjutkan usaha bumbu milik orang tuanya ini harus menghadapi masalah yang menurutnya berat untuk diselesaikan. Apalagi sebenarnya, ia sudah menyelesaikan pembayaran sewa meski tanpa dilengkapi bukti pembayararan.
Yelda bercerita, sebelum pengelolaan Pasar Peringgan dialihkan dari PD Pasar Kota Medan ke PT Parbens, ia sudah membayar uang sewa ke pengelola Pasar Pringgan untuk 3 unit kiosnya.
Tetapi karena uang yang bisa dibayarkan baru Rp10 juta, maka ia baru mendapatkan surat untuk 1 kiosnya, sementara sertifikat untuk 2 kios lainnya masih ditahan.
Masalah datang saat Kepala Pasar Peringgan yang menerima pembayaran pertamanya sakit dan kemudian meninggal dunia. Yelda yang sudah membayar Rp10 juta dan kemudian bermaksud membayar kekurangan untuk 2 kios lainnya harus menunggu hingga ada kepala pasar yang baru.
“Aku udah siapkan kekurangannya Rp5 juta dengan cara cari pinjaman, tapi cukup lama juga aku baru bisa membayar sampai ada kepala pasar yang baru,” tuturnya.
Upaya Yelda menyelesaikan pembayaran pun berhasil, dan tetap dilakukan tanpa kuitansi. Hanya saja, usai ia membayarkan kekurangan, surat izin sewa tidak langsung dikeluarkan, sampai pengelolaan Pasar Pringgan dialihkan ke PT Parbens, yang setelah 1,5 tahun kemudian menyerahkan kembali pengelolaan Pasar Pringgan ke PD Pasar.
Pengelola Pasar Pringgan yang baru pun kemudian meminta surat izin menyewa kios. Jika sudah ada, maka pedagang hanya perlu membayar biaya perpanjangan yang besarannya Rp250 ribu per tahun.
“Karena aku hanya punya 1 surat, jadi aku hanya bisa bayar untuk 1 kios yang aku gak pakai, sementara 2 kios lainnya yang aku pakai sekarang ini gak ada suratnya, walau aku sudah bayar dulu,” terangnya.
Yelda mengaku sudah menjelaskan kepada pengelola pasar yang baru terkait pembayaran yang dilakukannya dulu, tetapi pengelola pasar meminta agar Yelda mengurus baru, dan dipermudah dengan mencicil.
“Tetapi aku gak punya kesanggupan lagi untuk mencicil, karena cicilan untuk biaya sewa yang lama pun belum juga selesai,” katanya.
Keberatan Yelda membayar Rp6 juta per kios mendorongnya meminta pendapat dari kerabatnya yang bekerja di PD Pasar. Dari informasi yang diterima disebutkan kalau biaya sewa kios berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) hanya Rp1 juta.
“Sementara kalau berdasarkan keterangan pengelola pasar di sini, biaya pokoknya saja sudah Rp3,5 juta. Ditambah biaya yang lain, mencapai Rp6 juta,” tambahnya.
Karena ketidakmampuannya membayar biaya sewa, Yelda mengaku sudah mendapat peringatan pertama.
“Yang kalau tak juga saya bayar, kiosnya bisa diambil,” sambungnya.
Yelda yang merasa menjadi korban ketidakberesan administrasi di Pasar Pringgan berharap surat izin sewa yang sudah ia bayarkan sekitar tiga tahun lalu bisa dikeluarkan, tanpa harus membayar ulang.
“Saya bukan orang kaya yang bisa ngomong saya bayar sekarang keluarkan suratnya. Gak gitu. Saya cuma ibu rumah tangga yang menjadi tulang punggung keluarga,” pungkasnya. *(ika)

