Header Ads Widget

Warga Keracunan Gas H2S, Walhi Pertanyakan Cara Kerja Sorik Marapi Geothermal Power

Warga Desa Sibanggor mendapatkan perawatan di rumah sakit usai menghirup gas beracun H2S yang berasal dari aktivitas PT Sorik Marapi Geothermal Power.suaratani.com-ist 


SuaraTani.com – Medan| Sebanyak 22 orang dari  56 orang warga  yang menjadi korban keracunan gas H2S PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) masih harus mendapatkan perawatan di rumah sakit setempat. 

Para warga ini menjadi korban keracunan saat PT SMGP sedang melakukan kegiatan Well Test di Well Pad AAE di Desa Siabanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Minggu (6/3/2022), sekira pukul 15.00 WIB.

Pihak PT SMGP dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, Saat ini, penyidikan sedang dilakukan dan bekerjasama dengan pihak berwenang. 

PT SMGP telah mengambil langkah pendahuluan dengan fokus pada keselamatan warga dan pekerja, serta pengamanan operasi dan aset.

“Keselamatan masyarakat, pekerja, dan kontraktor merupakan prioritas utama PT SMGP,” bunyi pernyataan yang dikeluarkan perusahaan tertanggal yang sama dengan kejadian. 

Secara terpisah, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) menilai  kasus yang kembali terjadi dalam kurun waktu satu tahun terakhir membuktikan kalau perusahaan yang memiliki wilayah kerja produksi di area seluas 62.900 hektare lebih yang berada di 138 desa yang tersebar di 10 kecamatan  tidak layak untuk beroperasi. 

Manager Kajian dan Advokasi Walhi sumut, Putra Septian Pratama, mengatakan, dari kajian lapangan yang dilakukan sejak tahun lalu, pihaknya menemukan banyaknya pipa-pipa yang berada di lahan pertanian masyarakat.

“Ini yang jadi pertanyaan kami, apakah aktivitas perusahaan memang sudah mengikuti standar operasional atau pun perundang-undangan yang berlaku. Karena akibat dari aktivitas perusahaan ini, banyak sekali memakan kerugian, dan masyarakat juga dibayang-bayangi ketakutan karena seringnya terjadi kecelakaan operasional,” ujar Putra Septian saat dihubungi, Senin 97/3/2022).

Dengan keadaan ini, kata Septian, pihaknya belum  bisa menyimpulkan apakah aktivitas perusahaan tidak layak. Karena hingga saat ini, pemerintah sebagai pihak yang  berwenang belum ada melakukan upaya penegakan hukum. 

“Karena sejauh ini kita lihat kan, perusahaan tetap melakukan aktivitas produksinya,” kata Putra. 

Sebelumnya di tahun 2021 lalu, tepatnya pada bulan Januari,  puluhan warga juga mengalami keracunan gas dari aktivitas PT SMGP. Warga yang keracunan merupakan petani yang sedang melakukan aktivitas di ladang. *(ika)