SuaraTani.com-Taput| JFS (32), warga Siwaluoppu Desa Siraja Oloan dan BL warga Lumban Jurjur Desa Aek Siansimu, keduanya dari Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), melakukan pemerkosaan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga (17), warga Kabupaten Taput.
"Peristiwa tersebut terjadi Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 22.30 Wib di sebuah gubuk di Desa Aek Siansimun Tarutung," kata Kapolres Taput, AKBP Ronal Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing saat dikonfirmasi, wartawan Senin (18/4/2022).
Dijelaskannya, setelah pihaknya menerima pengaduan dari orang tua korban, Sabtu (16/4/2022) tim Opnal Reskrim langsung bergerak mengejar pelaku sehingga satu tersangka atas nama JFS berhasil ditangkap hari itu juga.
"Sedangkan satu tersangka lagi atas nama BL sempat melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran kita," ujar Baringbing.
Baringbing menjelaskan kronologis kejadian sesuai pengakuan korban saat diperiksa. Dimana peristiws tersebut, terjadi Jumat (15/4/2022) sekira pukul 22.00 wib, korban bersama pacarnya RHMS (17) sedang duduk-duduk di tanggul sungai Aek Sigeaon Tarutung.
Tiba-tiba kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas Satpol PP. Mereka mengancam korban.
"Ngapain kamu di sini malam-malam. Kami dari Satpol PP, ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Satpol PP," kata Baringbing meniru omongan pelaku.
Atas ancaman kedua tersangka, lanjut dia, korban dan temannya jadi ketakutan sehingga perintah tersangka diikuti korban. Pertama sekali, tersangka JFS membonceng RHMS naik sepeda motor dan membawanya ke depan kantor Satpol PP dan menurunkannya agar seolah-olah mereka benar Satpol PP. Sementara tersangka BL tetap menjaga korban di tanggul sungai.
Setelah tersangka JFS meninggalkan RHMS di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul lalu dengan berboncengan tiga kedua tersangka membawa korban ke suatu gubuk di Desa Aek Siansimun.
Setelah tiba di gubuk, kedua tersangkapun mengancam korban agar tidak berteriak dan memperkosanya secara bergiliran. Setelah nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula di tanggul sungai dan ditinggalkan sendirian. Esok paginya, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya, mendengar cerita korban orang tua korban langsung melapor ke Polres Taput.
"Kedua tersangka ini memang sudah residivis dan sering keluar masuk penjara. Tersangka BL sudah pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun, Sedangkan JFS juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Sidimpuan dan di hukum 20 tahun penjara. Setelah mereka keluar lalu melakukan kejahatan kembali," terang Baringbing.
Saat ini, ata Baringbing, tersangka JFS sudah kita tahan di Polres Taput sedangkan tersangka BL masih dalam pengejaran. * (darwin nainggolan)


