Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berbicara di acara 'Yasonna Mendengar' bersama dengan para komunitas di Kota Medan, Selasa (12/4/2022).suaratani.com-ragSuaraTani.com – Medan| Menjelang peringatan Hari Kekayaan Intelektual yang jatuh pada 26 April 2022, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menggelar kegiatan 'Yasonna Mendengar' bersama dengan para komunitas di Kota Medan, Selasa (12/4/2022).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengatakan, kegiatan ini sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap seluruh anak muda dan Unit Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sebab, hak cipta dan hak kekayaan intelektual bisa jadi keuntungan ekonomi.
"Apa saja kreativitas yang digeluti dan meyakinkan pentingnya melindungi kekayaan intelektual. Semakin tinggi pelindungan kekayaan intelektual maka akan semakin maju negaranya," kata Yasonna saat berdiskusi dengan para komunitas yang digelar di Andaliman Hall.
Untuk itu, lanjut Yasonna, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki beberapa bentuk dukungan yang bisa secara langsung membantu industri kreatif di Indonesia.
"DJKI telah menetapkan tahun ini sebagai Tahun Hak Cipta Nasional dan kami luncurkan juga POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) yang mempercepat proses pencatatan hanya kurang dari 10 menit," ujarnya.
Pada pertemuan ini, komunitas yang diundang sebagai tamu utama dalam diskusi memberikan masukan untuk penurunan tarif pencatatan maupun pelindungan KI. Saat ini, pemerintah memberikan tarif khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sebagai contoh, tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMKM hanya Rp200 ribu, sedangkan untuk umum Rp400 ribu. Masa pelindungan untuk pencatatan ini adalah seumur hidup ditambah 70 tahun.
"Untuk tarif pencatatan hak cipta buku atau KI memang di Kementerian Keuangan yang menentukan, namun kami bisa memberikan usulan," jawab Yasonna terkait keluhan tarif.
"Saya setuju menulis buku ini penting karena itu karya intelektual yang butuh waktu, konsentrasi tinggi. Yang saya khawatirkan ini akan terganggu jika tidak dilindungi dengan baik." sebut Yasona yang pada kegiatan itu juga dihadiri Walikota Medan, Bobby Afif Nasution.
Selain itu, pemerintah juga tengah merancang revisi Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Musik.
Menurut Yasonna, peraturan ini direvisi guna meningkatkan pendapatan para pemilik hak cipta lagu/musik dan hak terkait. DJKI sedang membuat revisi dari peraturan sebelumnya yang memungkinkan pemilik hak menerima 80% royalti mereka.
Sebelumnya, operasional Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK memotong masing-masing 20% dari royalti yang terkumpul.
DJKI saat ini juga telah membangun seluruh pelayanannya agar bisa diakses secara digital kapan saja dan di mana saja. Para pemohon pelindungan kekayaan intelektual bisa mengakses dgip.go.id baik untuk membuat permohonan baru, memperpanjang permohonan, membuat aduan layanan, maupun pelanggaran. *(rag)

