SuaraTani.com-Taput| Seorang pengedar narkoba jenis sabu dibekuk sat Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) di Kecamatan Siborongborong, Taput Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (31/3/2022), sekira pukul 15.30 wib.
Tersangka DEH alias Dedi (28) Warga Pasar Baru Dusun 3 Desa Sidulang Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba ini berhasil ditangkap petugas Operasional Sat Narkoba Polres Taput dari Jalan SM Raja Kelurahan Pasar Siborongborong depan SPBU saat menunggu pemesannya berdiri di pinggir jalan.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (1/4/2022).
Dikatakannya, Sat Opsnal Narkoba berhasil menangkap tersangka, karena sudah ada informasi yang akurat dari masyarakat. Petugas kita di lapangan sempat menunggu agar transaksi terjadi namun hingga setengah jam di pantau pembelinya tak kunjung datang.
“Agar tidak sempat melarikan diri, tim langsung menangkap tersangka. Saat di geledah di kantong tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,40 gram, dua lembar tissu, satu kotak rokok dan satu unit handphone Android warna biru," terang Baringbing.
Selanjutnya, tersangka diboyong ke Polres Taput untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan penyidik narkoba, tersangka mengakui bahwa dirinya membawa narkoba tersebut ke Taput karena sudah dipesan oleh seseorang temannya.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaa untuk pengembangan kasus tersebut hingga ke bandar nya," ujar Baringbing.* (darwin nainggolan)


