SuaraTani.com – Jakarta| Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Mei 2022 adalah US$1.657,39/MT. Harga referensi tersebut turun sebesar US$130,11 atau 7,28% dari periode April 2022, yaitu sebesar US$1.787,50/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold US$750/MT. Untuk itu,Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$200/MT untuk periode Mei 2022,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono, di Jakarta, Jumat (29/4/2022).
BK CPO untuk Mei 2022 merujuk pada Kolom 12 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri KeuanganNo. 1/PMK.010/2022 sebesar US$200/MT. Nilai tersebut tidak berubah dari BK CPO untuk periode April 2022.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Mei 2022 sebesar USD 2.596,18/MT meningkat 0,12% atau US$3,17 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar US$2.593,01/MT. Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Mei 2022 menjadi US$2.307/MT, meningkat 0,15% atau US$3,36 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar US$2.303/MT.
Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi oleh pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Namun, penurunan tersebut tidak signifikan karena masih dipengaruhi oleh beberapa faktor geopolitik, diantaranya invasi Rusia terhadap Ukraina yang masih berlangsung serta penguncian wilayah (lockdown) di Shanghai, Tiongkok yang memicu kekhawatiran pemulihan ekonomi dunia.
Sementara itu, peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh beberapa faktor. Secara tren harga kakao menurun yang disebabkan karena melimpahnya pasokan dari negara produsen, yaitu Pantai Gading dan Nigeria.
Namun, karena ada perbedaan waktu dalam pengambilan data maka harga referensi kakao meningkat 0,12% dari bulan sebelumnya. Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5%.
Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.010/2022.
Untuk HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya sedangkan untuk produk kayu, terdapat beberapa perubahan HPE. BK produk kayu dan kulit tidak mengalami perubahan yang tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.1/PMK.010/2022. *(jasmin)