BPL, tersangka pemerkosa anak dibawah umur saat menunggu pemeriksaan di Polres Taput, setelah berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya di Desa Siwaluoppu Kecamatan Tarutung Taput pada Rabu (20/4/2022).suaratani.com-darwin nainggolan Suaratani.com – Taput| Setelah sempat melarikan diri selama 5 hari, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi Jumat (15/4/2022) yang lalu berhasil ditangkap Polres Tapanuli Utara (Taput).
Tersangka bernama BPL(33), warga Lumban Jurjur Desa Hutatoruan III Kecamatan Tarutung ditangkap dari persembunyiaannya di Desa Siwaluoppu Kecamatan Tarutung Taput pada Rabu (20/4/2022).
Kapolres Taput, AKBP Ronal Sipayung, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersangka BPL.
"Penangkapan BPL berhasil dilakukan oleh Sat Reskrim, berkat informasi dari masyarakat, dimana masyarakat memberikan dukungan kepada kita karena benci atas tindakan yang dilakukan tersangka," ujar Baringbing kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
Dengan penangkapan ini, kata Baringbing, maka seluruh tersangka pelaku pemerkosaan terhadap korban saat ini sudah ditahan di Polres Taput untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka maka penyidik menetapkan pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun Penjara. *(Darwin nainggolan)

