Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Berkas Tersangka Kasus Vaksin Kosong Dilimpahkan ke Kejari Medan

Tim Jaksa Penuntut Umum saat meneliti administrasi  berkas perkara tersangka kasus dugaan suntik vaksin kosong, di Kantor Kejari Medan, Rabu (11/5/2022).suaratani.com-ist 

SuaraTani.com – Medan| Kejaksaan Negeri (Kejari Medan) menerima pelimpahan kasus dugaan suntik kosong dari penyidik Polda Sumut, Rabu (11/5/2022). Pelimpahan berkas perkara tersangka oknum dokter berinisial TGA tersebut dilakukan beserta dengan barang buktinya. 

"Penyerahan tahap II tersebut diserahkan Penyidik Polda Sumut dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Febrina Sebayang dan Rahmi Syafrina di Ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Simon, kepada wartawan. 

Ia mengatakan dalam kasus ini tersangka tidak dilakukan penahanan. Usai pelimpahan tahap II tersebut JPU langsung menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. 

"Selanjutnya, JPU sedang menyiapkan dakwaannya agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan," katanya.

Teuku Rahmatsyah menyebut perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan atau Pasal 14 Ayat 2 UU RI nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Diketahui kasus pemberian suntik vaksin kosong diduga dilakukan oknum dokter berinisial TGA saat menjadi vaksinator pada vaksinasi anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin, Senin 17 Januari 2022 lalu.

Saat pelaksanaan vaksinasi berlangsung, orang tua murid tersebut memvideokan anaknya sedang menjalani vaksinasi. Setelah dilihat videonya, diduga vaksin diberikan kepada anaknya kosong. Kemudian orang tua anak memberitahu tahu kepada anggota keluarga lainnya dan video itu pun viral di media sosial. *(rag)