Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hari Pertama Kerja Pascalibur Lebaran, Kajari Pastikan Kehadiran Pegawai

Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah saat memimpin apel  pascalibur lebaran 2022 di kantor Kejari Medan, Senin (9/9/2022).suaratani.com-ist


SuaraTani.com – Medan|Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggelar apel pagi untuk memastikan dan mengecek kehadiran seluruh pegawai, di hari pertama masuk kerja pascalibur Hari Raya Idulfitri 1443 H / 2022 M, Senin (9/5/2022). 

Pelaksanaan apel pagi tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah dan diikuti seluruh pegawai beserta tenaga honorer pada lingkup kantor Kejari Medan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Pelaksanaan apel pagi ini dilakukan untuk menindaklanjuti imbauan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan seluruh aparat kejaksaan di Tanah Air, pada Senin (9/5/2022), harus sudah masuk kerja guna melaksanakan pelayanan publik seperti biasanya.

"Tadi pagi saya memimpin apel sekaligus mengecek kehadiran seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Medan. Alhamdulillah, seluruh pegawai hadir di hari pertama kerja pasca libur lebaran 1443 H," ujar Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah.

Rahmatsyah mengatakan apel ini untuk  memastikan kehadiran para pegawai. Selain itu juga dalam rangka halal bihalal di suasana lebaran ini. 

Selain itu, Kajari Medan juga memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik di hari pertama kerja pasca libur panjang lebaran Idul Fitri 1443 H. 

"Pelayanan publik mulai tadi pagi berjalan dengan baik. Saya juga memerintahkan kepada pegawai untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memperbaiki sistem pelayanan yang lebih responsif, tidak diskriminasi, lebih adil, lebih nyaman dan memiliki kepastian hukum yang berbasis Informasi Teknologi (IT)," tegas mantan Aspidsus Kejati Aceh itu.

Seperti diketahui, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya untuk bekerja dan membuka kembali layanan publik di hari pertama masuk kerja. Pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas bakal disanksi. *(rag)