Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hingga H-1 Lebaran, Kemnaker Terima 5.496 Aduan Terkait THR

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi. suaratani.com - ist 

SuaraTani.com - Jakarta| Sejak dibuka 8 April hingga 1 Mei  2022, Posko THR virtual, Kemnaker telah menerima aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 sebanyak 5.496 laporan. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 2.935 dan 2.561 konsultasi online. Untuk pengaduan online sebanyak 53% dan 47% konsultasi online.

"Hingga pukul 19.00 WIB atau H-1 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5.496 laporan, "  kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Minggu (1/5/2022).

Anwar Sanusi menjelaskan dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.561 laporan, pihaknya sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.685 laporan dan sisanya 876 laporan masih dalam proses penyelesaian. 

"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan, " katanya. 

Sementara dari 2.935 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.688 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.384 THR tak dibayarkan oleh 794 perusahaan, 1.200 THR tak sesuai ketentuan oleh 694 perusahaan dan 351 THR terlambat disalurkan sebanyak 200 perusahan. 

"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.610 laporan masih sedang proses, " kata Anwar Sanusi

Anwar Sanusi mengungkapkan dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H-1 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 83,78% dibandingkan hari kerja sebelumnya, Jumat (29/4/2022). 

"Provinsi DKI Jakarta, Jawa  Barat, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Maluku pada 1 Mei, masing-masing  memiliki 1 laporan. Jadi total pada H-1 lebaran ini, ada 6 laporan konsultasi online, "  katanya.

Sedangkan dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April-1 Mei, DKI Jakarta juga tercatat melaporkan yakni sebanyak 918 laporan, disusul Jawa Barat (599), Banten (316), dan Jawa Timur (280).  Dari jumlah 918 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 407 laporan, THR tak sesuai ketentuan 374 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar (137). 

"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni  Papua, hanya 1 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan, "  kata Anwar Sanusi. 

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan. 

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, "  kata Anwar Sanusi. * (desi)