Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korupsi Perpajakan, Dirut PT MKM Dilimpahkan ke Kejari Medan

Dirut PT MKM Jhon Jerry tersangka korupsi perpajakan saat digiring di Kejari Medan, Kamis (12/5/2022).suaratani.com-rag
 

SuaraTani.com – Medan| Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait kasus dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Jhon Jerry selaku Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM).

"Benar. Pada Selasa, (10/05/2022) kemarin, penyerahan tahap II telah diserahkan Penyidik Perpajakan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Medan di ruang tahap II Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Intel Simon, Kamis (12/5/2022). 

Tersangka selaku direktur Utama PT MKM diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

"Dengan perbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," ujarnya.

Simon mengatakan potensi kerugian pada pendapatan negara terkait tindak pidana perpajakan adalah sebesar Rp5.375.517.860. Atas perbuatannya tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Klas Medan. 

"Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," pungkasnya. *(rag)