SuaraTani.com – Jakarta| Ombudsman RI menemukan ada 5 potensi maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi, berdasarkan hasil kajian sistemik yang dilakukan.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyebutkan, 5 potensi malaadministrasi yang mereka temukan itu, yakni tidak dituangkannya kriteria secara detil petani penerima pupuk bersubsidi dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021; ditemukan ketidakakuratan data petani penerima pupuk bersubsidi.
Kemudian terbatasnya akses bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi serta permasalahan transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi; mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang belum selaras dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan prinsip 6T yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu;
“Dan belum efektifnya mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi,” ujar Yeka saat hadir menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian RI di Gedung D Kementerian Pertanian RI, Kamis (9/6/2022).
Padahal menurut Yeka, ada 13 undang-undang terkait dan atau bisa dikaitkan dengan pelaksanaan pemberian pupuk bersubsidi, sehingga bisa dikatakan bahwa regulasinya sudah lengkap.
“Harapannya persoalan terkait pupuk bersubsidi seharusnya dapat diselesaikan karena ada regulasi terkait itu," lanjut Yeka.
Dalam diskusi yang dipimpin Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Ali Jamil didampingi Kepala Balai Besar Sumberdaya Lahan Pertanian Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi ini juga dibahas terkait opsi saran perbaikan yang disampaikan Ombudsman RI mengenai perbaikan kriteria petani penerima pupuk bersubsidi.
Misalnya pupuk bersubsidi alokasinya diberikan 100% kepada petani tanaman pangan dan hortikultura sesuai kebutuhan lahannya dengan luas lahan garapan di bawah 0,1 hektar.
"Kami hadir di sini sebagai bentuk kewajiban dalam melakukan pengawasan atau social check and balance terhadap produk-produk yang telah dikeluarkan oleh Ombudsman RI, dan selalu berpegang teguh pada netralitas dan indepedensi terhadap kepentingan apapun, sehingga selalu dengan dasar regulasi," jelasnya.
Kegiatan yang merupakan salah satu tindak lanjut pengawasan terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan saran perbaikan terkait tata kelola pupuk bersubsidi sesuai dengan hasil kajian sistemik yang telah disampaikan oleh Ombudsman RI kepada Kementerian Pertanian RI pada 30 November 2021 lalu ini dihadiri pejabat Kementerian Pertanian RI beserta jajaran. *(junita sianturi)


