Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Kasus Vaksin Kosong Digelar, Dukungan Karang Bunga Berjejer di PN Medan

dr Gita Aisyarihta yang didakwa kasus dugaan suntik vaksin kosong, saat diadili di Pengadilan Negeri Medan , Selasa (21/6/2022).suaratani.com-rag


SuaraTani.com – Medan| Sidang kasus dugaan suntik vaksin kosong dengan terdakwa dr Gita Aisyarihta, digelar Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/6/2022). Sidang pembacaan dakwaan tersebut mulai dibacakan sekira pukul 18.00 WIB. 

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi Shafrina, Yuliati Ningsih dan Febrina Sebayang, disebutkan, pada 17 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo Jalan KL. Yos Sudarso KM 16,5 Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, telah dilaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 anak umur 6-11 tahun, yang diselenggarkan Polsek Medan Labuhan dengan petugas pelaksana dari RSU Delima. 

Adapun pelaksanaan vaksinasi di sekolah tersebut dilaksanakan dua tim, di mana dr Gita bersama dengan Tia Nabila Putri dan Wani Agusti. Pada saat dilakukan vaksin terhadap anak yang bernama Olivia Ongsu, petugas vaksinator  yaitu terdakwa dr. Tengku Gita Aisyaritha, direkam oleh orang tua anak tersebut. 

"Bahwa saksi Kristina (orang tua anak) di mana dalam rekaman video tersebut pada saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan Olivia Ongsu, jarum suntik tersebut kosong atau tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan," kata jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, di Ruang Cakra 8 PN Medan. 

Hal itu, terlihat pada cuplikan video sebagaimana hasil BAP Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti berupa jika pada saat itu terdakwa sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke lengan kiri saksi anak. Selain itu, terdapat juga vaksin kosong yang diberikan ke anak Ghisella Kinata Chandra yang juga sempat direkam oleh saksi Rahayuni Samosir (ibu dari Ghisella). 

"Bahwa pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/6424/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemic Covid-19 yang selanjutnya diatur khusus terkait pemberian vaksin anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6-11 Tahun," sebut jaksa. 

Bahwa tujuan pemberian vaksin kepada anak adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun pada anak dan mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit, sehingga dengan pemberian vaksin kepada anak dapat mengurangi penularan virus Covid-19.

"Perbuatan terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha selaku vaksinator yang memberikan vaksin kepada anak-anak  tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus Covid-19," ungkap jaksa. 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.

Karangan Bunga 

Sejumlah karangan bunga sebagai bentuk dukungan untuk dr Gita Aisyaritha, yang didakwa menyuntikkan vaksin kosong berjejer di depan Pengadilan Negeri Medan. 

Karangan bunga dari berbagai organisasi kesehatan, kedokteran sudah berdiri sejak pagi. Salah satu narasi dukungan untuk dr Gita bertuliskan ‘Stop Krimininalisasi Dokter yang Mengabdi Sebagai Relawan Vaksinasi COVID-19’ pengirimnya disebutkan dari Persatuan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sulawesi Tengah dan Sumut. Narasi serupa juga terpajang di karangan bunga lainnya.

Penasihat hukum dr Gita, Rediyanto Sidi, mengatakan karangan bunga ini sebagai bentuk solidaritas dah spontanitas. Dukungan ini juga sebagai bukti bahwa dokter adalah pahlawan dalam proses vaksinasi.

“Saya kira harapan yang tertuang, dalam papan Bunga agar dokter G bisa terbebas dari segala hukuman yang akan bergulir di PN Medan khusunya dari dakwaan, hingga tuntutan,” ujarnya. *(rag)