Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Berkas Dua Tersangka Korupsi BTN Medan Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan

Dua tersangka korupsi BTN cabang Medan siap disidangkan.suaratani.com-ist

SuaraTani.com-Medan| Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet  di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan senilai Rp39,5 miliar, dilimpahkan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan, berkas dua tersangka yang dilimpahkan untuk segera disidangkan tersebut, milik Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman, dan Direktur PT Agung Cemara Realita (ACR), Mujianto. 

"Berkas tersangka M, sudah dilimpahkan Selasa (26/7/2022) kemarin sore ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Sedangkan berkas tersangka CS, sudah dilimpahkan terlebih dahulu pada pekan lalu," kata Yos, kepada wartawan, Rabu (27/7/2022). 

Yose menambahkan, setelah dilimpahkan, selanjutnya penuntut umum menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan pihak pengadilan. "Kemudian kita menunggu jadwal penetapan sidang," ujarnya. 

Sementara itu, disinggung terkait proses penyidikan empat tersangka dari BTN Cabang Medan yang terkesan masih tebang pilih dan jalan di tempat, Yos mengaku, penyidikannya tengah di proses. 

"Masih di proses. Kalau ada perkembangan akan kita infokan," ungkapnya. 

Diketahui penyidik Kejati Sumut telah menetapkan empat orang tersangka dari pihak BTN. Mereka adalah Ferry Sonefille, selaku Pimpinan Cabang/Branch Manager PT BTN Cabang Medan, IR Agus Fajariyanto, selaku Wakil Pimpinan Cabang/Deputy Branch Manager PT BTN Cabang Medan, R. Dewo Pratolo Adji, selaku Pejabat Kredit Komersil/ (Head Commercial Lending Unit) PT BTN Cabang Medan, Aditya Nugroho, selaku Analis Kredit Komersial PT BTN Cabang Medan. 

Sedangkan satu tersangka lagi yakni oknum notaris, Elviera, kini sudah diadili di Pengadilan Tipikor Medan.  

Kasus korupsi  ini bermula pada 2011 saat tersangka M melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang.

"Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," sebut Yos. 

Diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar. *(rag)