Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Briptu FFM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT Terhadap Istrinya

Briptu FFM saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Taput. suaratani.com - darwin nainggolan
 

SuaraTani.com-Taput| Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum anggota Polres Tapanuli Utara (Taput) berinisial FFM terhadap istrinya SS dan sempat viral di media sosial, akhirnya berujung di kantor polisi. SS telah melaporkan FFM ke Polres Taput pada 30 Juni 2022 lalu. 

Kapolres Taput, AKBP Ronal FC Sipayung melalui Kasi Humas, Aiptu W Baringbing mengatakan,  Penyidik Unit PPA  Satreskrim Polres Taput telah menetapkan Briptu FFM, (26) sebagai tersangka dugaan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas istrinya berinisial SS (28). 

"Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka setelah  penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Taput atas laporan istrinya,"jelas Baringbing kepada wartawan, di ruang kerjanya, Kamis (7/7/2022).

Status tersangka Briptu FFM, kata dia, ditetapkan hari ini (Kamis, 7/7/2022) melalui hasil gelar perkara umum di Polres Taput.

"Penetapan Briptu FFM sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum sebagai tindak lanjut pengaduan istri dengan nomor: LP/B/201/VI/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara, pada Kamis, (30/6/2022)," jelasnya.

Kasi Humas menjelaskan, dari hasil proses penyelidikan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang sah sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka.

Selain penetapan status tersangka dalam kasus pidana umum, Briptu FFM juga saat ini menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Taput sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri, dan sekarang sudah dilakukan penempatan dalam tempat khusus.

"Polri tidak akan mentolerir perilaku menyimpang atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan setiap anggota polri. Polri senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum dan akan menindak tegas setiap pelanggaran, tak terkecuali yang dilakukan oleh anggotanya,"pungkas Baringbing.* (darwin nainggolan)