Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dugaan Mafia Tanah, Kejati Sumut Cek Titik Koordinat Kawasan Hutan Lindung Sergai

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut saat melakukan proses pengecekan titik koordinat di kawasan hutan lindung di Sergai, terkait perkara dugaan mafia tanah, Jumat (8/7/2022).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi (mafia tanah) di kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, tim penyidik tindak pidana korupsi (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melakukan pemeriksaan lapangan/pengecekan dan penentuan titik koordinat di Kawasan Hutan Lindung yang berada di Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, Kamis-Jumat (7-8/7/2022). 

Kepala Kejati Sumut, Idianto, melalui Kasi Penkum, Yos A Tarigan, membenarkan adanya kegiatan cek lapangan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut. Penyidik turun langsung untuk melakukan pemeriksaan lahan, pengukuran serta menentukan titik koordinat.

"Bersama tim ahli, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik bertujuan untuk mengetahui titik batas lahan yang menjadi objek permasalahan dalam kawasan hutan lindung Sergai," kata Yos, Sabtu (9/7/2022). 

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah memintai keterangan terhadap beberapa saksi untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif. Mulai dari BPN, Dinas Kehutanan, Pemkab Sergai serta saksi-saksi lainnya.

"Kejati Sumut sangat atensi terhadap permasalahan-permasalahan hukum, salah satunya adanya dugaan mafia tanah di kawasan hutan lindung Kabupaten Sergai ini," ungkap Yos. *(rag)