Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Suntik Vaksin Kosong

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan saat membacakan putusan sela terkait kasus dugaan suntik vaksin kosong, Selasa (19/7/2022).suaratani.com-rag

SuaraTani.com – Medan| Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai, Immanuel Tarigan, menolak nota keberatan (eksepsi) dr Gita Aisyarihta atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang didakwa  menghalangi penanggulangan Covid-19 dengan menyuntikkan vaksin kosong, Selasa (19/7/2022). 

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Rahmi, sah dan sudah memenuhi unsur Pasal 143 Ayat 2  KUHAP. 

"Dalam surat dakwaan JPU telah memuat secara jelas memuat identitas dan peristiwa pidana yang dilakukan,"  ungkap hakim Immanuel. 

Majelis hakim pun menyatakan persidangan akansaksi-saksi dilanjutkan dengan pokok perkara pada Selasa mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi

Menanggapi hal itu, penasihat hukum terdakwa dr Gita, Redyanto Sidi, mengatakan, timnya akan menghadirkan saksi dan ahli meringankan. 

"Kita sudah mempersiapkan pembuktian untuk itu. Banyak saksi, banyak  ahli yang akan kita hadirkan untuk meringankan klien kita," ucapnya usai sidang. 

Redyanto mengatakan, penolakan atas Eksepsi ini hal yang biasa saja. Menurutnya, majelis hakim sebenarnya sependapat dengan terdakwa/penasihat hukum dan paham dengan konstruksi peristiwa yang menimpa dr Gita.

"Namun hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk membuktikan dakwaannya. Kita juga nantinya akan buka perkara ini seluas-luasnya, kita bedah detil-detilnya. Kita akan buktikan bahwa perkara ini bukan seharusnya disangkakan atau didakwakan kepada klien kita," ujarnya. 

Sebelumnya, dr Gita didakwa menghalangi penanggulangan wabah Covid-19. Kasus ini bermula dari terdakwa yang menjadi vaksinator di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo Jalan KL. Yos Sudarso KM 16,5 Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan. 

Di mana, telah dilaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 anak umur 6-11 tahun, yang diselenggarakan Polsek Medan Labuhan dengan petugas pelaksana dari RSU Delima. Kasus ini berawal dari orang tua anak yang merekam saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan anaknya, tetapi jarum suntik kosong atau tidak ada cairan vaksin. 

Bahwa pemberian vaksi anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu Covid-19. 

"Perbuatan Terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha selaku vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak  tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus covid-19," ungkap jaksa. 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular. *(rag)