Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KBI Catat Registrasi Resi Gudang Semester I Tumbuh 22%, Gula Kristal Warnai Resi Gudang

PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) merilis data resi gudang pada semester I 2022 sebanyak 280 Resi Gudang dari 8 komoditas. Jumlah itu meningkat 22% dibandingkan periode yang sama di tahun 2021 dengan catatan registrasi sebanyak 230 registrasi dari 10 komoditas. suaratani.com – ist

SuaraTani.com – Jakarta| PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) yang berperan sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang merilis data resi gudang pada semester I 2022, sebanyak 280 Resi Gudang dari 8 komoditas. Jumlah itu meningkat 22% dibandingkan periode yang sama di tahun 2021 dengan catatan registrasi sebanyak 230 registrasi dari 10 komoditas.

Dari sisi volume barang, sepanjang semester I tahun 2022, terjadi peningkatan sebesar 17% dari 5.517.288 Kg di semester I tahun 2021 menjadi 6.434.826 Kg. Sedangkan dari sisi pembiayaan, terjadi peningkatan sebesar 297%, dari Rp87,2 miliar di semester I 2021 menjadi Rp346,6 miliar di semester II 2022.

Di semester I tahun 2022, ekosistem resi gudang juga diwarnai dengan registrasi perdana Resi Gudang komoditas gula kristal putih. Dalam catatan KBI, disebutkan sebanyak 50.000 kg gula kristal putih senilai Rp575.000.000 dalam registrasi perdana ini.

Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia, Fajar Wibhiyadi, mengatakan pertumbuhan positif pemanfaatan resi gudang ini tentunya merupakan hasil dari upaya sosialisasi serta edukasi berkelanjutan yang dijalankan bersama dengan pemangku kepentingan yang lain. 

“Upaya ini akan terus kami jalankan ke depan, mengingat pemanfaatan resi gudang di Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang. Indonesia memiliki luas wilayah yang besar dengan kekayaan ragam komoditas yang banyak. Namun demikian, pemahaman masyarakat terkait resi gudang ini masih terus perlu ditingkatkan,” kata Fajar Wibhiyadi kepada media, Senin (11/7/2022)

Dikatakannya, sesuai Permendag  Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Permendag Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang,  meliputi beras, gabah, jagung, kopi, kakao, karet, garam, lada, pala, ikan, bawang merah, rotan, kopra, gula kristal putih, teh, rumput laut, gambir, timah, kedelai serta ayam karkas beku.  

Fajar Wibhiyadi mengatakan, registrasi perdana komoditas gula kristal putih dalam sistem resi gudang ini tentunya merupakan hal positif rantai pasok komoditas gula kristal putih. 

Apalagi, pemerintah sendiri melalui kementerian BUMN juga sudah mencanangkan program swasembada gula yang diproyeksikan akan dicapai pada tahun 2025. 

“Gula merupakan komoditas yang cukup penting dalam masyarakat, dan untuk itu harapan kami ke depan registrasi resi gudang untuk komoditas gula kristal putih ini akan terus meningkat. Selain itu, masuknya gula kristal putih dalam resi gudang, harapan kami dapat berperan menuju swasembada gula khususnya dalam hal ketersediaan pasokan serta stabilitas harga,” jelas Fajar Wibhiyadi. * (junita sianturi)