Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korupsi Dana Covid-19, Mantan Sekda Samosir Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Terdakwa Jabiat Sagala saat mendengarkan tuntutan melalui sidang virtual yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan.suaratani.com-rag

SuaraTani.com – Medan| Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama tujuh tahun penjara, karena dinilai terbukti mengorupsi Dana Penanganan dan Penanggulanan Bencana Non Alam Covid 2019.

"Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Jabiat Sagala selama tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," ujar JPU Resky dalam yang digelar di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan, secara virtual, Kamis (21/7/2022).

Selain Jabiat, JPU juga menuntut Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana BPBD Samosir, dengan tuntutan penjara yang sama. Mahler juga merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp944 juta lebih. 

"Apabila kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara," sebut JPU. 

Dua terdakwa lain, Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik bersama Santo Edi Simatupang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) dituntut masing-masing selama 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya juga dikenakan uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp410 juta subsider 3 bulan penjara.

"Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sesuai dakwaan primair," sebut JPU. 

Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua, Sarma Siregar memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pekan depan.

"Untuk terdakwa Sardo dan Edi, uang pengganti kerugian keuangan negaranya sebesar Rp410 juta. Tanggung renteng. Terserah mereka berdua nanti berapa masing-masing membayar UP-nya," terang Resky saat ditanya wartawan.

Dalam dakwaan JPU Hendri Edison Sipahutar, Dana Penanganan dan Penanggulanan Bencana Non Alam Covid 2019 Status Siaga Darurat sebesar Rp 1.880.621.425,- yang bersumber dari anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 3.000.000.000,- tidak sesuai dengan peruntukannya.

Karena, anggaran BTT itu dipergunakan untuk Status Tanggap Darurat bukan Siaga Darurat. Anggaran dicairkan tanpa ada permintaan usulan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) secara terpisah dari 5 instansi masing-masing yang membutuhkan.

Adapun lima instasi tersebut yakni Sekretariat BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD Dr Hadrianus Sinaga, Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik serta Bidang Komunikasi Publik. Maka, permintaan pencairan dana BTT hanya dibuat dalam satu dokumen penandatanganan RKA-SKPD yang telah diusulkan oleh terdakwa Mahler Tamba. 

Selanjutnya, anggaran itu disetujui penggunaannya oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yaitu Jabiat Sagala, Rudi SM Siahaan, Jandri Sitanggang, Mangihut Sinaga, Saul Situmorang, Lemen Manurung tanpa melalui Rapat Pembahasan TAPD.

Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk masyarakat Samosir sebesar Rp410.291.700,- yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut. Berdasarkan laporan penghitungan Drs Katio & Rekan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 944.050.768. *(rag)