SuaraTani.com – Medan| Ketua Umum Ormas Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul SH MH tidak terima dan sangat keberatan kenapa penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap tersangka pembunuhan berencana Ibu PC usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (26/8/2022). Dia juga meminta Polri untuk mengungkap tuntas kasus pembunuhan Brigpol Yosua ini.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, sejak Jumat (19/8/2022).
PC disangkakan dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau selambat-lambatnya 20 tahun.
“Kasusnya pembunuhan berencana. Kemudian PC sudah bolak balik buat berita bohong (prank). Dan upaya menghilangkan barang bukti itu kan sudah nyata. Karena salah satu alasan penahanan itu adalah, agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Tapi Ibu PC kan kelihatan menghilangkan barang bukti. Jadi kenapa tidak ditahan,” tanya Lamsing Sitompul SH MH, kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Lamsing Sitompul yang juga berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan, hampir tidak pernah didengar kasus pembunuhan, tersangkanya tidak ditahan. Apalagi kasus ini sudah menggemparkan rakyat Indonesia dalam dua bulan terakhir ini.
“Kalau alasannya ibu PC sakit, harusnya ditahan juga dan dibantarkan, kan ada rumah sakit Polri. Jadi dia ditahan di rumah sakit itu. Bukan diperkenankan pulang,” tegasnya.
Kata Lamsiang Sitompul, Polri tidak adil dalam perlakuan kepada Ibu PC sebagai tersangka pembunuhan berencana. Ini ada ketimpangan.
“Kita minta Polri agar menahan Ibu PC agar penyidikan kasus ini segera tuntas,” kata Lamsing Sitompul.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu, menjadi perhatian publik.
Kini Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Istri Ferdy Sambo).
Sementara setelah kurang lebih 18 jam, sidang kode etik Ferdy Sambo, dilaksanakan di Gedung TNCC Polri sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi, diputuskan Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberhentikan secara tidak hormat. *(junita sianturi)


