Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UU RCEP dan IK–CEPA Diyakini akan Tingkatkan Ekspor Nasional

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan beserta jajaran Kementerian Perdagangan menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Selasa (30/8/2022).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jakarta| Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sangat  optimistis ekspor nasional akan melejit tahun ini. 

Keyakinan ini mengemuka  setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ‘Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif  Regional  ASEAN  (Regional  Comprehensive  Economic Partnership/RCEP)’ dan ‘Perjanjian  Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK–CEPA)’ menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan kedua RUU tersebut menjadi payung hukum bagi kedua perjanjian  yang sama-sama ditandatanganipada 2020 tersebut untuk segera diimplementasikan oleh Indonesia.

Pengesahan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (30/8/2022).

“Implementasi Persetujuan RCEP sebagai Mega Free Trade Agreement (Mega-FTA) akan mendatangkan manfaat bagi Indonesia seperti meningkatkan produk domestik bruto sebesar 0,07% atau setara Rp38,33 triliun dan penanaman modal  asing (FDI) sebesar 0,13% atau setara Rp24,53 triliun pada 2040,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Persetujuan RCEP yang merupakan konsolidasi dari kelima ASEAN+1 FTA  diharapkan mampu memberikan kepastian dan keseragaman aturan  perdagangan serta meningkatkan akses pasar ekspor untuk barang dan jasa. Implikasi lainnya adalah memperkuat iklim investasi, mendorong peningkatan  dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berorientasi  ekspor, meningkatkan berbagai bentuk kerja sama dan alih teknologi, serta  memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok di kawasan.

Sementara itu, perjanjian IK–CEPA akan berperan sebagai wadah kerja sama yang  strategis dan komprehensif antara Indonesia dan Republik Korea. Melalui  perjanjian itu, penguatan ekonomi kedua negara dapat diwujudkan melalui  peningkatan perdagangan barang, jasa, dan investasi; perluasan lapangan kerja; peningkatan kemampuan dan kapasitas teknologi nasional; serta pendalamankerja sama ekonomi kedua negara di berbagai sektor.

“IK–CEPA, yang kami targetkan dapat diimplementasi pada Januari 2023, akan  menyediakan kerangka kelembagaan yang komprehensif bagi kerja sama  Indonesia dan Korea Selatan yang mencakup berbagai sektor seperti  perdagangan barang, jasa, investasi, dan kerja sama ekonomi, termasuk usaha kecil menengah (UKM),” lanjut Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan juga mengatakan, penyelesaian ratifikasi Persetujuan RCEP  dan IK–CEPA menunjukkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan hubungan  perdagangan dan kerja sama ekonomi di tengah situasi global yang penuh tantangan, terutama pascapandemi Covid-19.

“Dengan disahkannya kedua RUU  ini, maka persetujuan RCEP dan IK–CEPA    dapat diimplementasikan. Kami berkeyakinan bahwa perekonomian nasional   akan mendapatkan tambahan stimulus dalam proses pemulihan ekonomi  pascapandemi Covid-19, serta akan ada peningkatan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi utama di kawasan,” tutup Mendag Zulkifli Hasan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menyampaikan dalam Rapat Paripurna,  Indonesia memandang penting semua negara anggota RCEP untuk memperluas jangkauan Indonesia ke rantai  nilai global.

“Bagi Indonesia, seluruh negara anggota RCEP merupakan mitra strategis  perdagangan yang berpotensi besar untuk memperluas jangkauan Indonesia memasuki rantai nilai  global. Selain itu, RCEP diharapkan dapat menciptakan  kerja sama yang intens dan efektif untuk memberikan kepastian dan  keseragaman aturan perdagangan, menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan peluang usaha, barang, jasa, dan investasi ke dalam rantai nilai regional,” kata Aria Bima.

Terkait pengesahan RUU IK–CEPA, optimisme dan harapan juga disuarakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung dalam Rapat Paripurna. Dia   menyampaikan, IK–CEPA juga harus melindungi kepentingan nasional, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan. 

“Implementasi perjanjian kemitraan ekonomi dengan Pemerintah Republik Korea akan memberi manfaat lebih bagi Indonesia, di antaranya perluasan akses pasar dan akses produk barang dan jasa ke Republik Korea, peningkatan produk domestik bruto dan daya saing produk Indonesia, penguatan industri  dalam  negeri, peningkatan arus investasi ke Indonesia, pengembangan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi   Covid-19, dan peningkatan neraca perdagangan Indonesia,” kata Martin Manurung.

Data Perdagangan RCEP Persetujuan RCEP diinisiasi oleh Indonesia dan ditandatangani pada 15 November 2020 oleh seluruh kepala negara anggota  RCEP, yang terdiri atas 10 negara anggota ASEAN dan 5 negara mitra FTA ASEAN. 

 Persetujuan ini merupakan persetujuan modern, komprehensif, berkualitas  tinggi, dan saling menguntungkan. Mendag Zulkifli Hasan berharap persetujuan  ini dapat memperluas kerja sama, memperkuat rantai nilai kawasan dan berkontribusi positif dalam pemulihan ekonomi.

Total perdagangan Indonesia dengan 14 negara RCEP pada 2021 sebesar US$263,2  miliar, dengan ekspor senilai US$121,45 miliar atau sebesar 55,40% dari total ekspor Indonesia ke dunia dan impor senilai US$118,00 miliar atau  sebesar 69,14% total impor nonmigas Indonesia dari dunia. Sementara itu, 59,63% dari nilai penanaman modal yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP yaitu Singapura, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia sebagai investor utama.

Sekilas IK-CEPA

Total perdagangan Indonesia–Republik Korea pada 2021 adalah sebesar US$18,4  miliar, dengan ekspor Indonesia dari Republik Korea US$8,9 miliar dan impor US$ 9,4 miliar.  

Ekspor utama Indonesia ke Republik Korea antara lain batu bara, bijih tembaga, reception apps for television, minyak sawit, dan industrial monocarboxylic fatty acids. Sementara itu, nilai penanaman modal Indonesia dari Republik Korea pada 2021 sebesar US$1,64 miliar dengan 2.511 proyek. 

IK–CEPA mencakup kesepakatan terkait perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, serta hukum dan kelembagaan. Dengan cakupan yang komprehensif tersebut, IK–CEPA diharapkan dapat meningkatkan arus penanaman modal masuk ke Indonesia; memperluas akses pasar produk dan jasa Indonesia baik di Republik Korea maupun di kawasan Asia Timur dan Mitra  FTA  Republik  Korea;  meningkatkan  daya  saing  produk  Indonesia;  mendorong  penguatan industri dalam negeri; memberikan kepastian dan kejelasan dari sisi  prosedur kepabeanan bagi pelaku usaha dalam rangka memperlancar arus barang; serta mendorong pengembangan sumber daya manusia dan transfer teknologi. *(jasmin)