Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

6 Provinsi Diganjar Penghargaan Perlindungan Konsumen

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono menganugerahkan penghargaan perlindungan konsumen sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (31/8/2022).suaratani.com-ist 

SuaraTani.com – Samarinda| Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menganugerahkan penghargaan perlindungan konsumen kepada 6 provinsi di Indonesia. Apresiasi ini diberikan kepada pemerintah daerah yang telah mendukung upaya perlindungan konsumen di wilayahnya masing-masing. 

Turut hadir pada acara yang digelar  Rabu (31/8/2022) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur ini, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Wali Kota Samarinda Andi Harun. 

Pada acara ini Mendag Zulkifli Hasan didampingi Inspektur Jenderal  Kemendag Didid Noordiatmoko, Direktur Jenderal perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra, serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Frida Adiati.

“Saya sangat mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah mendukung kegiatan perlindungan konsumen di wilayahnya.  Komitmen dari pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat  sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi perlindungan konsumen secara berkelanjutan sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain  untuk turut menyelenggarakan kegiatan di bidang perlindungan  konsumen,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Penghargaan Perlindungan Konsumen diberikan kepada Kepala Daerah  yang meliputi 6 Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi  Bali, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Kalimantan Barat. 

Sedangkan terdapat 6 Pasar Rakyat yang memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat yaitu berada di Kota Samarinda, Kota Padang, Kota Semarang, Kota Malang, Kota Mataram, dan Kabupaten Karawang; 17 Daerah Tertib Ukur; serta 4 daerah yang mewakili 337 Pasar Tertib Ukur.

Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, konsumen merupakan ujung   tombak dalam peningkatan perekonomian nasional maupun lokal. 

“Kontribusi konsumsi masyarakat memberikan nilai tambah dan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) nasional maupun lokal. Untuk itu, masyarakat konsumen perlu terus diperhatikan, ditumbuhkembangkan, dan dilindungi agar menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di sektor perdagangan,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Salah satu sasaran Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan kinerja perdagangan dalam negeri adalah terwujudnya konsumen  berdaya dan pelaku usaha bertanggung jawab. 

Upaya ini merupakan  amanat dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Perdagangan. 

Hingga saat ini terdapat 76 Daerah Tertib Ukur, 2.219 Pasar Tertib Ukur, 60 pasar rakyat ber-SNI Pasar Rakyat. 

Meningkatnya jumlah pemerintah daerah yang menerima    penghargaan perlindungan konsumen menunjukkan adanya komitmen kuat dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat  konsumen di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.

Untuk memastikan kesinambungan penyelenggaraan perlindungan  konsumen di daerah, Mendag Zulkifli Hasan berpesan kepada para kepala daerah untuk mengawal pembentukan dan aktivasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah, sehingga dapat  memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen, penyelenggaraan  kegiatan pemberdayaan konsumen melalui Gerakan Masyarakat Melek  Metrologi  (3M) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang metrologi legal.

“Gerakan ini diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap ukuran, takaran, dan timbangan khususnya dalam transaksi perdagangan, serta pembentukan Pasar Rakyat ber-SNI dan Pasar Tertib Ukur untuk menumbuhkan daya saing pasar rakyat di tengah persaingan dengan pasar modern,” tambahnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri   Anggrijono, menambahkan, Indeks Keberdayaan Konsumen tahun  2021 berada pada Level Mampu (Indeks  50,39).  

Artinya, para konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan   kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri, namun belum sepenuhnya menegakkan hak-haknya sebagai konsumen. Diharapkan ke depannya, indeks ini akan terus meningkat menjadi level "Kritis" dan pada akhirnya menjadi "Berdaya". *(jasmin)