Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejati Sumut Hentikan Tuntutan Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan

Rapat virtual yang digelar Kejati Sumut terkait penghentian penuntutan perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan Kejari Labuhanbatu, Selasa (20/9/2022).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dihentikan penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Perkara yang dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Labuhanbatu, dengan tersangka Wansah alias Rido,22, warga Lobu Huala. Tersangka sebelumnya terlibat selisih paham dengan saudara sepupunya. Ia dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, Selasa (20/9/2022).

Yos menjelaskan lebih rinci, tersangka Wansah berselisih paham dengan saudara sepupunya dan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yakni barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

"Antara Wansah dan sepupunya akhirnya berdamai.  Adapun alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap  perkara ini, karena antara pelaku dan korban masih bersaudara (sepupu)," jelasnya.

Setelah dilakukan mediasi, lanjutnya, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat dan disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.

Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif  berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

"Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ungkapnya.

Yos menambahkan, terdahap perkara tersebut,  sebelumnya telah dilakukan ekspose secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Senin (19/9/2022), secara virtual diwakili oleh  Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani SH MH, dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Ekspose perkara tindak pidana disampaikan langsung oleh Kajati Sumut Idianto SH MH, didampingi Wakajati Sumut Asnawi SH MH, Koordinator Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf SH MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH  serta Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis SH MH dan Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu. *(rag)